Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

SJ News

Mutasi Baru Covid-19 WNA Dilarang Masuk WNI Pulang Wajib Karantina

badge-check


Mutasi Baru Covid-19 WNA Dilarang Masuk WNI Pulang Wajib Karantina Perbesar

Mutasi Baru Covid-19 WNA Dilarang Masuk WNI Pulang Wajib Karantina

Satujuang.com, Beredarnya kabar mutasi baru dari virus di luar negeri, terhitung 1 Januari-14 Januari 2021 Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke .

“Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke ,” kata Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).

Pertama, WNA yang telah tiba di diharuskan menunjukkan bukti negatif berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

Kedua, WNA setelah tiba di wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Usai melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di .

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara tetap diizinkan kembali ke ,” sampai Retno.

WNI yang pulang ke juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

“Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” sambungnya.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” pungkas Retno. (Red)

Trending di SJ News