Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

SJ News

Mutasi Baru Covid-19 WNA Dilarang Masuk WNI Pulang Wajib Karantina

badge-check


Mutasi Baru Covid-19 WNA Dilarang Masuk WNI Pulang Wajib Karantina Perbesar

Mutasi Baru Covid-19 WNA Dilarang Masuk WNI Pulang Wajib Karantina

Satujuang.com, Beredarnya kabar mutasi baru dari virus di luar negeri, terhitung 1 Januari-14 Januari 2021 Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.

“Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).

Pertama, WNA yang telah tiba di Indonesia diharuskan menunjukkan bukti negatif berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

Kedua, WNA setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Usai melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia,” sampai Retno.

WNI yang pulang ke Indonesia juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

“Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” sambungnya.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” pungkas Retno. (Red)

Trending di SJ News