Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Rabu (5/8/26).
Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menjadi langkah awal penyidik untuk menguatkan fakta-fakta terkait indikasi korupsi proyek lain yang tengah dikembangkan.
Menggunakan Sprindik Umum
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.
“Kemudian untuk perkara pengembangan di Rejang Lebong, betul ada pemeriksaan saksi Kadis PUPR Kota Bengkulu. Ini menggunakan Sprindik umum, belum ada tersangka,” ujar Taufik didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Taufik menjelaskan, ruang lingkup penyidikan tidak berfokus pada satu orang saja, melainkan menyasar rangkaian kegiatan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk dugaan pengondisian proses pengadaan barang dan jasa bersama pihak swasta.
Oleh karena itu, KPK membuka peluang lebar untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui alur pengerjaan proyek-proyek tersebut.
Pendalaman Proyek PUPR, Dinkes, dan IPAL
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Noprisman bersama seorang anggota DPRD, pada Senin (3/8).
Materi pemeriksaan berfokus pada pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu, pengelolaan limbah/IPAL, hingga sejumlah paket proyek di Dinas Kesehatan.
“Jadi betul memang itu kita konfirmasi untuk memperkuat fakta-fakta proyek lain yang juga dijelaskan oleh pihak swastanya. Pihak swastanya juga kooperatif kepada tim penyidik, bahwa tidak hanya mengerjakan proyek serupa di Kabupaten Rejang Lebong,” urai Taufik.
Temuan Uang Lebih dari Rp4 Miliar
Rangkaian penyidikan ini kian menguat setelah tim KPK menggeledah kediaman pribadi Noprisman di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, serta kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Dalam penggeledahan di kediaman Noprisman tersebut, tim penyidik menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai bernilai fantastis mencapai lebih dari Rp4 miliar.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan guna membongkar secara tuntas dugaan praktik pengondisian proyek di wilayah Provinsi Bengkulu. (Red/Alx)











