Terbukti Korupsi, Mantan Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara

2 menit baca

Satujuang- Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti secara meyakinkan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan, terhadap SYL.

Putusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hakim menyebut bahwa SYL secara serius melanggar hukum dengan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Selaku pejabat publik, SYL dinilai tidak memberikan teladan yang baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meskipun terdapat hal-hal yang meringankan seperti usia lanjutnya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta kontribusi positifnya dalam penanganan krisis pangan selama pandemi COVID-19, SYL tetap dianggap bersalah dan terbukti memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

SYL bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, terlibat dalam pengumpulan uang patungan dari pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.

SYL juga terbukti memerintahkan staf dan ajudannya untuk melakukan pemerasan terhadap para pejabat tersebut dengan ancaman pindahtugaskan atau di-non-job-kan.

Jumlah uang yang terkumpul selama periode jabatannya mencapai Rp 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.

Selain pidana penjara dan denda, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.

Putusan ini menegaskan bahwa praktik korupsi yang dilakukan SYL bersama rekannya adalah suatu pelanggaran hukum yang serius, merugikan negara, dan merusak integritas jabatan publik di Indonesia.(Red/kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *