Menu

Mode Gelap
Puskesmas Lubuk Pinang Jadi Prioritas, Ratusan Honorer Nakes 16 Kecamatan Pertanyakan Soal Ini Pemindahan Ibu Kota Baru, Prabowo Siap Tanda Tangani Keppres? IHSG Koreksi, MNC Sekuritas Berikan Rekomendasi Saham Hari Ini Mulai Hari Ini, Hakim Indonesia Lakukan Aksi Cuti Massal Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut Jevi Gemawasbi: Helmi Hasan Silahkan Kampanye Tapi Jangan Tipu Masyarakat

Hukum

Akui Perankan Video 19 Detik, Gisella Ditetapkan Jadi Tersangka

badge-check


Akui Perankan Video 19 Detik, Gisella Ditetapkan Jadi Tersangka Perbesar

Akui Perankan Video 19 Detik, Gisella Ditetapkan Jadi Tersangka

Satujuang.com, – Polda Jaya akhirnya tetapkan Gisella Anastasia alias GA dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD sebagai tersangka kasus video syur.

Gisel terbukti sebagai pemeran dalam video tersebut dari keterangan ahli hingga pengakuan pribadi.

“Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada saudara MYD, inisial, juga sudah kita periksa, kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada,” kata Kabid Humas Polda Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Jaya, Selasa (29/12/20) dilasir satujuang.com dari news.detik.com.

Yusri mengatakan bukti lainnya yang menguatkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur, yakni pengakuan pribadi Gisel. Selain itu, bukti dikuatkan dari ahli forensik hingga ahli IT.

“Keterangan dari saudari GA dan MYD bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT,” ucapnya dilasir satujuang.com dari news.detik.com.

Yusri menyebut Gisel dan tersangka lainnya, MYD, juga mengakui sebagai pemeran dalam video itu. Atas bukti-bukti itulah akhirnya Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang beredar di itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel ,” ujarnya dilasir satujuang.com dari news.detik.com.

Trending di Hukum