Satujuang, Mukomuko- Guna memastikan validasi wilayah HPK di Sei Betung, Kecamatan Penarik, LSM NCW Mukomuko menyebut akan segera menyurati BPKH Lampung.

Upaya ini diungkapkan sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat National Corruption Watch (LSM NCW) Mukomuko, Gemmi Jupriadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Guna mendapatkan peta secara akurat, pekan depan, kita akan menyurati pihak-pihak terkait mengenai peta HPK di Sei Betung,” ujarnya kepada awak media, Minggu (16/3/25).

Menurutnya, perusahaan perkebunan tidak diperbolehkan menanam tanaman kelapa sawit di dalam Hutan Produksi Konversi (HPK), sebelum statusnya turun menjadi Area Peruntukan Lain (APL).

“HPK itu masih termasuk dalam kawasan hutan negara sehingga belum boleh ditanami sawit. Kecuali statusnya turun jelas jadi area peruntukan lain (APL),” kata Gemmi.

Namun untuk memastikan luasan tersebut, pihaknya akan meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung untuk memetakan luas lahan HPK yang telah digarap.

Kendati, aktivitas tersebut telah di “warning” sekelompok masyarakat, mayoritas perusahaan di Mukomuko justru enggan meninggalkan kawasan hutan dan belum berhenti menjalankan aktivitas perkebunan mereka.

“Masyarakat kerap protes, karena diduga ada banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini yang menggarap HPK menjadi kebun kelapa sawit,” imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya optimis bahwa perusahaan ini berpotensi mendapatkan sanksi administrasi dan denda materil kerugian negara sesuai luasan lahan yang digarap.

“Kalaupun terbukti perusahaan menggarap HPK di Sei Betung, kami akan berkolaborasi dengan tim satgas penertiban kawasan hutan di daerah ini terkait apa saja sanksi yang akan diterima oleh pihak perusahaan,” demikian Gemmi.