Walhi Bengkulu Ungkap 15 Perusahaan Sawit Pengemplang Pajak dan Rusak Hutan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Walhi Bengkulu menemukan ada 15 perusahaan perkebunan sawit yang diduga menjadi pengemplang pajak dan merusak hutan secara ilegal.

Menurut data Walhi, ekspansi perkebunan sawit oleh korporasi besar telah merusak hutan, menghilangkan ruang hidup rakyat, dan memicu konflik agraria berkepanjangan.

Walhi Bengkulu juga mencatat sedikitnya 13 perusahaan sawit telah merambah ribuan hektar kawasan hutan secara ilegal tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Selain perusakan hutan, sedikitnya 15 korporasi sawit di Bengkulu diduga mengemplang pajak akibat tidak mengantongi dokumen legal utama berupa Hak Guna Usaha (HGU),” ungkap Dodi Faisal, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Senin (5/1/26).

Namun, Walhi tidak menyebutkan secara detail nama 15 perusahaan pengemplang pajak tersebut.

Perusahaan-perusahaan ini telah beroperasi bertahun-tahun dan meraup keuntungan besar tanpa memberikan kontribusi semestinya kepada negara.

Dodi juga menekankan bahwa konflik agraria di Bengkulu tidak dapat dilepaskan dari praktik kejahatan korporasi perkebunan sawit yang dibiarkan negara.

Pembiaran negara terhadap pelanggaran tersebut berujung pada meluasnya konflik agraria.

Walhi Bengkulu mencatat terdapat 17 titik konflik agraria di 6 kabupaten yang belum terselesaikan hingga kini.

“Ketertutupan data perusahaan dan tidak transparannya lembaga pertanahan memperburuk situasi di lapangan,” jelas Dodi.

Ia menambahkan, Kasus penembakan 5 petani di Pino Raya menjadi contoh nyata kegagalan negara melindungi rakyat dari kekerasan yang dipicu kepentingan korporasi.

“Kejahatan korporasi sawit merupakan kejahatan struktural yang difasilitasi oleh kebijakan negara,” sambung Uli Arta Siagian, selaku Eksekutif Nasional Walhi.

Menurutnya, penegakan keadilan ekologis adalah prasyarat mutlak untuk keadilan rakyat dan kelestarian lingkungan, serta upaya penyelamatan lintas generasi.

“Fakta-fakta menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap kawasan hutan dan perizinan perkebunan,” papar Adi Syaputra, Aktifis lingkungan di Bengkulu menambahkan.

Ia menjelaskan, kejahatan korporasi kehutanan terjadi akibat pembiaran lama, tumpang tindih kewenangan, dan absennya penegakan hukum tegas.

Walhi Bengkulu menegaskan bahwa tanpa penegakan hukum tegas, pencabutan izin perusahaan bermasalah, dan pemulihan hak masyarakat, krisis ekologis serta konflik agraria akan terus berulang.

Bencana banjir dan longsor di Sumatera pada akhir November 2025 menjadi peringatan keras atas masifnya alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Namun, pemerintah justru mendorong rencana ekspansi sawit di Papua di tengah upaya penanganan korban.

Sikap ini menunjukkan negara menutup mata terhadap peran industri sawit dalam memperparah krisis ekologis.

Walhi memperingatkan, jika Pemerintah Bengkulu tidak segera bertindak tegas terhadap kejahatan korporasi, maka Bengkulu akan bernasib sama dengan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (Red/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *