Hidup Mewah dan Harta Melimpah Terdakwa CV Mandiri Sejahtera, Saksi: Katanya dari Nenek Gaib

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Sidang perkara dugaan penggelapan dana raksasa di CV Mandiri Sejahtera yang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (23/6/26) kemarin mengungkapkan klaim keterlibatan sosok Nenek Gaib.

Ruang sidang mendadak riuh saat saksi mengungkap dalih mistis yang kerap diucapkan terdakwa Latifa untuk memamerkan kekayaannya.

Di hadapan majelis hakim, seorang saksi bernama Yusi membongkar cerita tidak masuk akal yang sering keluar dari mulut terdakwa.

Kepada rekan-rekan kerjanya, Latifa sesumbar bahwa sumber pundi-pundi uang yang digunakannya untuk membiayai gaya hidup jetsetnya berasal dari pemberian “nenek gaib”.

Keterangan mengejutkan itu meluncur dari mulut Yusi saat menjawab pertanyaan tajam majelis hakim.

Hakim mendalami aroma perubahan gaya hidup mencolok yang diperlihatkan terdakwa selama mengelola keuangan perusahaan.

Menurut Yusi, transformasi gaya hidup Latifa mulai terlihat sangat drastis sejak tahun 2023 lalu.

Saksi mengaku kerap melihat unggahan di jagat maya milik terdakwa yang rajin memamerkan lonjakan status ekonomi yang tidak wajar sebagai seorang karyawan.

“Sejak tahun 2023 saya melihat dari media sosial Latifa. Dia membeli mobil, memiliki kos-kosan, rumah sendiri, membeli iPhone, perhiasan, bahkan jalan-jalan ke luar negeri hingga tiga negara,” ujar Yusi di hadapan majelis hakim.

Mendengar pengakuan tersebut, majelis hakim langsung mengejar saksi.

Hakim penasaran apakah para rekan kerja di kantor sempat mempertanyakan asal-usul uang gaib yang dimiliki terdakwa demi mendanai hobi mahalnya tersebut.

Yusi tanpa ragu menjawab bahwa dirinya mendengar langsung pengakuan aneh tersebut dari mulut Latifa. Terdakwa berdalih harta berlimpahnya itu didapatkan secara supranatural.

“Dari ceritanya, uang yang didapat itu dari nenek gaib,” kata Yusi di ruang sidang.

Selain menguliti hobi pamer terdakwa, Yusi juga membeberkan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan di internal CV Mandiri Sejahtera.

Selama mengabdi sebagai admin toko, ia bertugas merapikan seluruh berkas transaksi secara manual.

Yusi menjelaskan bahwa seluruh nota penagihan atau invoice transaksi dari para pelanggan setia selalu diarsipkan ke dalam dokumen rahasia kantor.

Langkah itu diambil sebagai bentuk laporan validasi transaksi harian perusahaan.

“Invoice saya arsipkan di buku besar atau buku kerja,” ujarnya sembari menyodorkan tumpukan dokumen tebal tersebut kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasihat hukum terdakwa.

Yusi mengaku sudah paham betul dengan situasi dapur perusahaan karena telah bekerja selama empat tahun.

Dalam aktivitas kesehariannya, ia bersaksi sering melihat tumpukan uang tunai hasil transaksi harian tergeletak begitu saja di atas meja kerja terdakwa maupun menumpuk di dalam brankas besi perusahaan.

“Uangnya ada di meja Latifa dan di brankas. Saya pernah melihat langsung,” ungkap Yusi secara blak-blakan.

Saksi juga menambahkan, kendali penuh atas penyetoran uang kas perusahaan ke bank berada di bawah otoritas mutlak Latifa.

Kendati demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah terdakwa mengeksekusi proses penyetoran uang miliaran itu seorang diri atau dibantu oleh kroni lainnya. (Satujuang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *