Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Pemprov Bengkulu

Gubernur Rohidin Ingatkan Kewajiban ASN untuk Pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret

badge-check


Gubernur Rohidin Ingatkan Kewajiban ASN untuk Pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret Perbesar

Gubernur Rohidin Ingatkan Kewajiban ASN untuk Pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret

Satujuang- Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan pentingnya pelaporan SPT Tahunan bagi ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Pengisian SPT Tahunan adalah sebuah keharusan sebagai warga negara Indonesia yang mencintai negara ini,” kata Rohidin dalam acara pengisian laporan SPT di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (21/2/24).

Rohidin juga mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh jajaran birokrat dan ASN di pemerintahan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret mendatang.

Dalam upayanya meningkatkan penyerapan pajak, Rohidin menekankan pentingnya kesesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat acara pengisian laporan SPT di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (21/2/24).

Saat acara pengisian laporan SPT di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (21/2/24).

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” terangnya.

Selain itu, Rohidin berharap bahwa dengan langkah-langkah yang diambil, penyerapan pajak di Provinsi Bengkulu akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Ditempat yang sama, Nanik Triwahyuningsih, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu I, memberikan apresiasi.

“Saya apresiasi atas langkah yang diambil oleh Gubernur Rohidin Mersyah dalam mengajak masyarakat maupun ASN untuk mengisi laporan SPT Tahunan,” imbuh Nanik.

Nanik juga menyoroti pentingnya percepatan pelaporan SPT Tahunan yang diinstruksikan melalui Surat Edaran oleh kepala daerah sebagai contoh bagi masyarakat untuk membayar pajak secara taat.(NT/adv)

Trending di Pemprov Bengkulu