Satujuang- Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan pentingnya pelaporan SPT Tahunan bagi ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Pengisian SPT Tahunan adalah sebuah keharusan sebagai warga negara Indonesia yang mencintai negara ini,” kata Rohidin dalam acara pengisian laporan SPT di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (21/2/24).
Rohidin juga mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh jajaran birokrat dan ASN di pemerintahan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret mendatang.
Dalam upayanya meningkatkan penyerapan pajak, Rohidin menekankan pentingnya kesesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” terangnya.
Selain itu, Rohidin berharap bahwa dengan langkah-langkah yang diambil, penyerapan pajak di Provinsi Bengkulu akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Ditempat yang sama, Nanik Triwahyuningsih, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu I, memberikan apresiasi.
“Saya apresiasi atas langkah yang diambil oleh Gubernur Rohidin Mersyah dalam mengajak masyarakat maupun ASN untuk mengisi laporan SPT Tahunan,” imbuh Nanik.
Nanik juga menyoroti pentingnya percepatan pelaporan SPT Tahunan yang diinstruksikan melalui Surat Edaran oleh kepala daerah sebagai contoh bagi masyarakat untuk membayar pajak secara taat.(NT/adv)