Pidsus Kejati Bengkulu Mulai Telaah Laporan Dugaan Korupsi DPRD Kabupaten Lebong

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belasan miliar rupiah di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong resmi bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu saat ini tengah menelaah berkas laporan yang dilayangkan oleh Ormas Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong (IPKL) tersebut.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, membenarkan penerimaan dokumen laporan pengaduan terkait dugaan rasuah di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Lebong.

“Terkait dengan laporan pengaduan yang kita terima terkait dugaan korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Lebong, sudah kita terima laporannya,” ujar Wisdom di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (30/9/26).

Wisdom menjelaskan, jaksa penyelidik di Bidang Pidsus kini memeriksa kelengkapan syarat formil maupun materiil laporan, termasuk pemenuhan alat bukti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

Keputusan apakah penanganan kasus akan ditingkatkan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, atau ditangani bidang lain sepenuhnya menunggu petunjuk pimpinan Kejati.

“Jika sudah memenuhi syarat, nanti kita lihat pertimbangan pimpinan. Apakah ditindaklanjuti Kejati atau diserahkan ke Kejari,” tambah Wisdom.

Bidik Struk BBM Abal-Abal dan Perjalanan Dinas

Dalam berkas laporannya, IPKL membeberkan dugaan penyimpangan anggaran periode 2023–2025 yang disinyalir menelan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.

Sektor yang disorot meliputi pengelolaan dana perjalanan dinas, pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga alokasi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Lebong.

Salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah pembayaran BBM perjalanan dinas senilai Rp1,86 miliar yang dinilai tidak wajar berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan pembayaran BBM sebesar Rp13,85 juta tanpa bukti pertanggungjawaban, serta kuitansi atau struk BBM bernilai Rp1,85 miliar yang keabsahannya diragukan.

Auditor menemukan indikasi rekayasa berupa kemiripan format struk dari SPBU yang berbeda lokasi, serta nomor transaksi janggal yang hanya terdiri dari dua hingga tiga digit angka.

Indikasi Kelebihan Bayar Rp8,65 Miliar

Selain persoalan BBM, IPKL membeberkan dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang ditaksir mencapai Rp8,65 miliar.

Pada Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat realisasi perjalanan dinas Sekwan Lebong mencapai Rp24,49 miliar. Namun, bukti pertanggungjawaban yang diserahkan hanya Rp24,18 miliar, sehingga terdapat selisih Rp308,37 juta tanpa SPJ.

Audit BPK juga mengindikasikan adanya belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp2,95 miliar.

Lonjakan belanja ini sejalan dengan Perubahan APBD TA 2024 berdasarkan SK Gubernur Bengkulu, di mana alokasi anggaran perjalanan dinas membengkak Rp6,733 miliar menjadi total Rp58,632 miliar.

Pihak Kejati Bengkulu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal transparansi anggaran daerah.

Kepastian status hukum atas laporan dugaan penyimpangan di DPRD Lebong ini kini menanti hasil kajian tim Pidsus Kejati Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *