Bengkulu, Satujuang.com – Skandal dugaan penipuan dan penggelapan modus rekrutmen Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu kian meluas.
Nama Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ikut disebut dalam persidangan saat penasihat hukum terdakwa mencecar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (29/9/26).
Penasihat Hukum terdakwa Repal Pahlevi, Made Sukiade SH, mencecar saksi Tomi Yusriyadinata mengenai dugaan penggunaan uang senilai Rp100 juta.
Uang itu disebut-sebut merupakan bagian dari kucuran dana Rp400 juta yang ditudingkan terdakwa Repal telah diserahkan kepada Tomi dalam dua tahap sepanjang Juli hingga Agustus 2025, di kawasan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu dan rumah pribadi Tomi.
Di hadapan Majelis Hakim, Made mempertanyakan apakah uang tersebut sengaja diminta untuk menyelesaiakan persoalan hukum.
“Apakah saudara pernah berbicara dengan terdakwa, uang yang diserahkan kepada saudara sebesar Rp200 juta, Rp100 jutanya akan digunakan membayar utang kepada Kepala Dinas PU (Pak Tejo) untuk mengurus masalah PDAM?” cecar Made.
Mendengar cecaran mendalam tersebut, Tomi Yusriyadinata membantah keras seluruh tudingan di bawah sumpah.
Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Bengkulu itu menegaskan dirinya tidak pernah meminjam uang kepada Tejo Suroso maupun menerima kucuran dana Rp400 juta dari terdakwa sebagaimana yang diklaim di muka sidang.
Bantahan saksi tersebut direspons tim penasihat hukum terdakwa dengan meminta Majelis Hakim mengonfirmasi langsung fakta ini kepada Kadis PUPR.
Made menyebut bahwa Tejo Suroso sebelumnya pernah memberikan keterangan mengenai adanya transaksi pinjaman uang sebesar Rp100 juta.
“Mohon izin Majelis, nanti mohon dikonfirmasi dengan saksi Tejo, karena keterangan saksi Tejo dia pernah dipinjam uang Rp100 juta,” tegas Made meminta kepastian pembuktian di hadapan hakim.
Mencuatnya nama pejabat dinas teknis di tengah adu klaim aliran uang pelicin ini kian memperjelas rumitnya benang kusut persidangan rekrutmen Bank BUMD tersebut.
Permintaan untuk mengonfrontasi Kadis PUPR Tejo Suroso guna membongkar kebenaran soal uang Rp100 juta tersebut saat ini tergantung keputusan majelis Hakim. (Red)












