Bengkulu, Satujuang.com – Skandal dugaan penipuan rekrutmen Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu kian memanas, terdakwa Repal Pahlevi melempar pengakuan mengejutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu.
Terdakwa mengaku menerima gaji rutin dari Bank Bengkulu, namun dalam aktivitas kesehariannya justru ditugaskan menjalankan fungsi sebagai Tim Kreatif Gubernur Bengkulu.
Pengakuan ini sontak melempar bola panas baru terkait potensi penyalahgunaan anggaran BUMD serta menguji transparansi tata kelola manajemen perbankan plat merah tersebut.
Hal ini senada dengan keterangan dari Asiten Pribadi (Aspri) Gubernur Bengkulu, Tomi Yusriya yang dihadirkan dalam persidangan pada Selasa (29/9) kemarin.
Dihadapan majelis hakim Tomi mengatakan bahwa Repal adalah tenaga outsourcing di koperasi Bank Bengkulu.
Merespons fakta persidangan yang menghebohkan publik, Pemimpin Divisi Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) Bank Bengkulu, Ade Mahfud, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan konfirmasi pasti terkait status kepegawaian terdakwa.
“Terkait informasi yang muncul dalam persidangan mengenai status yang bersangkutan sebagai tenaga outsourcing di Bank Bengkulu,” terang Ade saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/29).
Karena administrasi dan pengelolaan tenaga outsourcing dilakukan melalui pihak koperasi.
“Informasi tersebut perlu kami verifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait,” imbuhnya.
Pengakuan Repal yang digaji bank daerah ini memunculkan dugaan adanya praktik penggajian terselubung oleh BUMD demi kepentingan lingkaran kekuasaan.
Kedudukan ganda dan akses bebas di pusat pemerintahan itulah yang disinyalir menjadi modal utama terdakwa untuk meyakinkan korban, Rio Aribowo, hingga terjadi skandal penipuan rekrutmen Dirut senilai Rp550 juta. (Red)












