Cium Monopoli dan Fee 35 Persen, LPHB Laporkan Tender PUPR Bengkulu ke Kejati

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelelangan paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024–2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Laporan bernomor 035/LPHB/BKL/IX/2026 tersebut diserahkan langsung pada Kamis (24/9/26) dan ditujukan kepada Kepala Kejati Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Langkah ini ditempuh usai LPHB menerima aduan dari salah satu penyedia jasa peserta tender di Pokja ULP Provinsi Bengkulu.

“Kita melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelelangan atau tender paket pekerjaan pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tahun 2024–2025,” ujar Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay usai menyerahkan laporan resmi di Kejati Bengkulu.

Dalam berkas pengaduannya, LPHB membeberkan indikasi pemenangan tender secara monopoli.

Dua perusahaan diduga memenangkan hingga enam paket pekerjaan, satu perusahaan menyapu empat paket, serta adanya satu sosok pengendali yang menguasai empat paket lewat satu badan usaha.

Ada pula dugaan hubungan kekerabatan antara pimpinan kontraktor dengan oknum Pokja.

“Dan ada beberapa perusahaan yang mengerjakan lebih dari satu pekerjaan,” tegas Targum.

Selain praktik monopoli, LPHB menemukan penetapan pemenang tender dengan nilai penawaran yang terindikasi sengaja diatur mendampingi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Masa tawaran sama dengan HPS. Contohnya ini salah satu perusahaan tawarannya 404 juta. Hampir sama nilai kontaknya dengan HPS. Ini kan kalau tidak ada dugaan pengkondisian tidak mungkin,” jelas Tarmizi.

Dugaan penyimpangan kian menguat dengan mencuatnya isu permintaan commitment fee hingga 35 persen yang disertai kewajiban uang muka 10 persen.

Selain itu, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dinilai menabrak aturan Kementerian PUPR dan INKINDO Tahun 2023, serta melibatkan tenaga ahli yang tidak memenuhi kualifikasi.

LPHB juga membongkar dugaan rekayasa jadwal perencanaan jalan kewenangan provinsi Tahun Anggaran 2024.

Akibat manipulasi jadwal tersebut, penawaran dari PT Plantika Sains Engineering sengaja dihapus oleh Pokja. Bahkan, sejumlah paket disinyalir dilelang mendahului pengesahan anggaran APBD Perubahan 2025.

Atas rentetan temuan tersebut, LPHB mendesak Kejati Bengkulu segera memeriksa Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, hingga kontraktor pelaksana, serta menyita dokumen LPSE dan APBD-P.

“Kebenarannya kami serahkan sepenuhnya untuk diuji dan didalami oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” tegas pernyataan resmi dalam dokumen laporan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *