Dicecar Soal Rumah dan Mobil Mewah Sitaan KPK, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Bungkam

Jakarta, Satujuang.com – Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni memilih bungkam saat dicecar pertanyaan mengenai penyitaan aset berupa rumah dan mobil mewah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/10/26).

Politisi tersebut baru saja merampungkan agenda pemeriksaan intensif sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Mengenakan setelan kemeja cokelat, kerudung krem, dan masker penutup wajah, Vinna melangkah keluar dari lobi utama markas lembaga antirasuah sekitar pukul 17.00 WIB dengan kawalan ketat.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan aliran gratifikasi berupa kendaraan roda empat dan hunian mewah yang diterimanya dari seorang pengusaha berinisial EBS (Eno Bowo Susilo), legislator daerah tersebut enggan membeberkan materi pemeriksaan.

“No comment. Sorry ya, sorry,” ujar Vinna singkat sembari terus melangkah menghindari sorotan kamera jurnalis.

Kendati menutup rapat mulutnya terkait status penyitaan aset-aset bernilai miliaran rupiah tersebut.

Vinna sempat melontarkan bantahan normatif perihal keterkaitan aliran dana swasta dengan paket proyek infrastruktur di Kota Bengkulu.

“Nggak ada. Saksi saya,” ucapnya seraya menegaskan kapasitas hukum kehadirannya di hadapan penyidik.

Vinna turut menepis indikasi adanya rembesan dana gratifikasi yang mengalir ke kas partai politik naungannya.

“Nggak ada. Nggak ada,” tegasnya singkat sebelum bergegas meninggalkan lokasi.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Vinna menjadi simpul krusial dalam babak baru pengusutan perkara rasuah yang ditangani KPK di wilayah Bengkulu.

Penyidikan ini berakar dari pengembangan perkara dugaan suap perizinan serta pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong.

Pada Juli 2026, lembaga antirasuah resmi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Sprindik pertama membidik keterlibatan pihak korporasi swasta lain yang diduga menyetor suap kepada bupati di luar tersangka utama, sebagaimana sempat diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.

Sementara itu, sprindik kedua menelusuri aliran suap yang melibatkan penyelenggara negara serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Tekanan penegakan hukum kian memuncak tatkala pimpinan KPK mengesahkan sprindik ketiga per Oktober 2026 untuk mendalami secara khusus dugaan penerimaan gratifikasi di jajaran birokrasi pemkot.

Pengusutan perkara di tingkat kota ini sebelumnya mencuatkan temuan mencengangkan ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman dinas maupun pribadi pejabat daerah, termasuk penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Meski pemeriksaan terhadap Vinna Ledy dan rangkaian penyitaan aset mewah semakin memperjelas mata rantai perkara, KPK masih terus memperkuat pembuktian materiel serta melacak konstruksi hukum aliran dana sebelum mengumumkan status hukum para pihak yang terlibat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *