Kluster Pemprov yang Luput: Jejak Fee Tunai Genset RSKJ Soeprapto di Pusaran PT CMC

Bengkulu, Satujuang.com – Gelombang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membongkar skandal suap di Rejang Lebong dan Pemkot Bengkulu menyisakan satu titik buta yang mencolok.

Di saat penyidik menyita uang tunai Rp4,5 miliar milik pejabat kota dan menyeret Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto sebagai tersangka, kluster proyek di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu justru adem ayem terkesan tanpa sentuhan hukum.

Salah satu jejak paling mencolok berada di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, fasilitas kesehatan rujukan milik Pemprov yang proyeknya digarap oleh korporasi penyuap tersebut.

Dalam persidangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis (27/8), dokumen pembukuan internal PT CMC membuka tabir bancakan proyek Tahun Anggaran 2025.

Perusahaan spesialis limbah dan instalasi tersebut tercatat mengamankan paket pengadaan Generator Set (Genset) serta Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSKJ Soeprapto dengan pagu bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi yang dibedah di muka sidang, paket kelistrikan darurat rumah sakit jiwa tersebut dipatok komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak.

Uang haram bernilai ratusan juta rupiah itu tercatat dialokasikan secara tunai kepada mantan Direktur Utama dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Skema uang pelicin ini sejalan dengan pengakuan Sales Marketing PT CMC wilayah Bengkulu, Dian Putri Bungsu, yang membeberkan bahwa komisi di muka adalah syarat wajib perusahaannya dalam memenangi tender.

Penasihat hukum mantan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Dian Ozhari SH, bahkan secara terang-terangan membongkar luasnya gurita lobi PT CMC hingga ke tingkat provinsi di ruang sidang.

“Dian ini mengepalai seluruh kegiatan yang ada di Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu, Pemprov, Seluma, Bengkulu Utara dan Kaur,” tegas Dian Ozhari di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Syahrul Anwar, mengonfirmasi bahwa pola setoran uang komitmen merupakan praktik sistemik yang diterapkan PT CMC di wilayah Bengkulu.

“PT CMC ini dalam melakukan kegiatan usaha itu memang ada menggunakan komitmen fee dan ada yang tidak. Untuk yang menggunakan komitmen fee itu memang ada beberapa daerah. Dalam menentukan komitmen fee tersebut pada prinsipnya ada kedua belah pihak yang saling menyepakati,” beber Syahrul dalam persidangan.

Kendati pengakuan saksi, dokumen pembukuan korporasi, hingga penetapan Eko Yusanto sebagai tersangka telah dikantongi, penyidik antirasuah terkesan gamang untuk merangsek ke pintu gerbang RSKJ Soeprapto.

Disisi lain, Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah duluan menetapkan tersangka di sana atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL).

Kini, ketika nama RSKJ kembali terseret dalam pusaran suap korporasi kakap berskala nasional, publik disuguhi pemandangan kontras: KPK gencar menguliti kluster kabupaten dan kota, tetapi terkesan menutup mata pada borok pengadaan di level provinsi.

Kondisi ini memperkuat anomali integritas di tubuh Pemprov Bengkulu yang sebelumnya telah diberi rapor merah oleh komisi antirasuah.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang dirilis KPK, Pemprov Bengkulu menempati posisi juru kunci se-Provinsi Bengkulu dengan perolehan skor terendah di angka 71,76 persen.

Pelaksana Harian Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, sebelumnya telah memperingatkan tingginya kerawanan transaksi haram di lingkungan pemerintah provinsi.

“Sektor perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Provinsi Bengkulu masih berada pada level rentan intervensi dan penyimpangan,” tegas Uding dalam evaluasi integritas daerah.

Fakta hukum persidangan mengenai komitmen fee tunai proyek Genset RSKJ Soeprapto kini menjadi ujian nyata bagi komitmen antirasuah.

Apakah KPK berani membongkar tuntas rantai korupsi PT CMC di tingkat Pemprov, atau membiarkan skandal ini terkubur di bawah bayang-bayang tebang pilih penegakan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *