Bengkulu, Satujuang.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menegaskan bahwa kabar yang mengeklaim SIM berlaku seumur hidup merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Klarifikasi resmi ini dikeluarkan menyusul maraknya unggahan di media sosial, khususnya platform TikTok, yang mencatut foto Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah pejabat negara.
Unggahan viral tersebut mengeklaim secara keliru bahwa Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri telah meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa batas masa berlaku.
Melalui saluran resminya, Polda Bengkulu langsung membantah narasi menyesatkan yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut.
“Informasi yang menyebutkan bahwa SIM akan berlaku seumur hidup adalah tidak benar alias hoaks. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” tulis keterangan resmi Polda Bengkulu melalui akun Instagram @polda_bengkulu, Sabtu (7/11/26).
Pihak kepolisian meluruskan bahwa ketentuan legalitas berkendara tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terkait masa pembatasan dokumen berkendara tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan sebelumnya menjelaskan bahwa evaluasi berkala mutlak diperlukan demi keselamatan lalu lintas.
“Pemilik SIM harus memiliki keterampilan mengemudi yang perlu diuji secara berkala setiap lima tahun,” terang Aan.
Selain menguji ulang kecakapan dan kesehatan pengemudi, evaluasi lima tahunan tersebut diperlukan untuk memperbarui data identitas maupun alamat pemilik jika terjadi perubahan.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyaring informasi di dunia maya serta selalu merujuk pada kanal rilis resmi institusi Polri guna menghindari paparan berita bohong. (Red)







