Bengkulu, Satujuang.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan serentak terhadap enam kantor perusahaan maritim swasta di Kota Bengkulu, Selasa (3/11/26).
Tindakan penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan pengusutan kasus dugaan korupsi di KSOP Pulau Baai pada sektor pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian periode 2020–2024.
Berdasarkan taksiran penyidik kejaksaan, tindak pidana korupsi pada fasilitas pelabuhan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.523.011.932 (Rp10,52 miliar).
Langkah hukum ini dilaksanakan berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1381/L.7/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Fri Wisdom Saragih Sumbayak menyampaikan bahwa penggeledahan ini bertujuan mengamankan alat bukti penyelewengan di Perairan Wajib Pandu (PWP).
“Pada hari ini tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa titik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada Pelabuhan Pulau Baai periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” ujar Fri Wisdom dalam konferensi pers di kantor Kejati Bengkulu.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar membeberkan, inti penyimpangan bertumpu pada unsur kesengajaan pembiaran tugas oleh otoritas pelabuhan.
Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu diduga kuat tidak menjalankan kewajiban pelayanan pemanduan dan penundaan kapal (pandu tunda) sesuai ketentuan regulasi.
“Motifnya ada kewajiban yang seharusnya dilakukan, tetapi sengaja tidak dilakukan. Spesifik pelayanan pandu tunda di Pelabuhan Pulau Baai,” jelas Pola Martua.
Akibat pembiaran kewajiban pelayanan tersebut, sejumlah perusahaan pelayaran tertentu mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah (unlawful enrichment), sementara pendapatan negara menguap hingga puluhan miliar rupiah.
Dari hasil penggeledahan di enam lokasi, jaksa menyita tumpukan berkas dokumen transaksi keuangan serta sejumlah perangkat elektronik berupa laptop, surel (email), dan telepon seluler untuk melacak jejak digital kejahatan.
Seluruh kantor yang disasar penyidik merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang perkapalan, transportasi laut, dan keagenan kapal (shipping agent).
Adapun rincian profil enam perusahaan maritim yang digeledah penyidik meliputi:
- PT Sarana Sukses Maritim (SSM), badan hukum yang bergerak di bidang maritim dan perkapalan di Jalan Hibrida Raya, Kota Bengkulu.
- PT Orion Sukses Perkasa (OSP), agen pelayaran kapal niaga yang berbasis di kawasan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
- PT Gema Mutiara Marina (GMM), perusahaan penyedia kapal tunda (tugboat), kapal tongkang (barge), kapal suplai, keagenan kapal, hingga layanan transhipment muatan.
- PT Bahtera Cipta Manunggal (BCM), perusahaan yang berfokus pada jasa keagenan perkapalan lokal di kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu.
- PT Duri Rejang Berseri (DRB), perusahaan maritim yang melayani keagenan perkapalan, pengerukan alur laut (dredging), reklamasi lahan, operasional kapal tunda/tongkang, hingga pengurusan izin imigrasi kapal.
- PT Samudera Sarana Floresma (SSF), entitas penyedia armada transportasi laut skala nasional yang memiliki kantor perwakilan di Bengkulu.
Pola Martua memastikan perkara telah dinaikkan ke tingkat penyidikan menyusul terpenuhinya bukti permulaan yang cukup (prima facie evidence).
Terkait proses pemeriksaan saksi, Kejati Bengkulu memastikan telah memeriksa jajaran pimpinan dan internal KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu.
Kini, seluruh berkas dokumen dan perangkat elektronik yang disita sedang dianalisis melalui forensik digital bersamaan dengan pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor berwenang. (Red)







