Kejari Bengkulu Tahan Bendahara Koperasi Kasus Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kuasa Hukum Protes

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Rabu (4/11/26).

Tersangka kedua yang diseret penyidik yakni bendahara Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya, Suci (28).

Ia langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Langkah penahanan bendahara ini merupakan pengembangan penyidikan menyusul penetapan tersangka terdahulu, yakni Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya, Junaidi alias JS, yang telah lebih dulu ditahan pada Selasa (27/10).

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Yuharmen Yakup, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr Yeni Puspita, menerangkan bahwa penetapan status tersangka Suci diputuskan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan merampungkan gelar perkara (ekspose).

Dugaan penyimpangan tata kelola fasilitas pasar milik pemerintah daerah tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni selama 21 tahun sejak 2005 hingga 2026.

Berdasarkan hasil audit penghitungan akuntan publik independen yang digandeng jaksa, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp7,3 miliar.

“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang dikelola oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya Kota Bengkulu tahun 2005 sampai dengan 2026. Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menetapkan tersangka kedua berinisial SC,” terang Yuharmen.

Yuharmen membeberkan, keterlibatan tersangka Suci dalam tindak pidana korupsi ini beririsan dengan masa tugasnya sebagai bendahara koperasi terhitung sejak 2021 hingga 2026.

“Dalam hal ini tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menikmati uang negara,” sambung Yuharmen.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Suci dengan Pasal 2 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tersangka dari kantor advokat Sustimawati SH MH dan Syaiful Anwar SH MH melayangkan keberatan keras terhadap dalil jeratan hukum yang disangkakan penyidik kejaksaan.

Sustimawati menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah memiliki kewenangan administratif maupun otoritas menguasai perputaran dana koperasi.

Tugas harian Suci, kata dia, sebatas menerima fisik uang setoran iuran kebersihan, keamanan, dan listrik dari para juru pungut pasar, kemudian mencatatnya ke dalam pembukuan lalu menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Ketua Koperasi (JS).

“Ada kata yang tidak masuk akal dan inilah yang dijadikan sebagai kalimat tuduhan pada klien kami, yang mana kata mengelola. Klien kami tidak pernah mengelola uang sebagaimana yang dituduhkan. Suci tiap hari hanya menerima setoran, diberikan pada ketua koperasi lalu dibukukan,” tegas Sustimawati.

Pihak pembela juga mempertanyakan dasar penetapan beban kerugian keuangan negara senilai Rp505 juta yang dialamatkan kepada kliennya.

Sustimawati menandaskan, Suci murni berstatus sebagai pekerja staf biasa yang hanya menerima upah gaji rutin sebesar Rp2,5 juta per bulan tanpa menikmati fasilitas atau keuntungan pribadi dari pungutan pasar tersebut. (Red/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *