Bengkulu, Satujuang.com – Nasib keberlanjutan pembangunan dan rehabilitasi Gedung Balai Buntar kini berada di ujung tanda tanya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu membuka peluang pemutusan kontrak dengan rekanan usai menemukan dugaan anomali dalam proses pengadaan.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengungkapkan adanya persoalan dalam proses lelang yang diserahkan pihak BPPT, salah satunya berkaitan dengan kejelasan alamat penyedia jasa.
“Kami menerima hasil pelelangan dari BPPT. Tetapi karena memang ada anomali terkait alamat dan segala macam, kami sedang bersurat ke Inspektorat maupun meminta bantuan hukum ke Kejati,” kata Tejo, pada Rabu (23/9/26).
Tejo menjelaskan, hasil pelelangan tersebut kini didalami ulang untuk memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas.
Opsi pembatalan kerja sama pun menjadi salah satu skenario yang kini tengah dikaji secara serius.
“Apakah putus kontrak atau dibayarkan seperti apa, itu yang sedang kami cari solusinya,” ungkap Tejo.
Kendati demikian, pihak dinas memastikan pengerjaan fisik yang telah terlaksana di lapangan tetap akan dihitung secara proporsional.
Langkah ini diambil agar bangunan Balai Buntar setidaknya tetap dapat difungsikan.
“Kalau ke depan putus kontrak, tetapi tetap fungsional. Apa yang sudah mereka kerjakan, kita bayar,” tegasnya.
Persoalan proyek Balai Buntar ini berhembus di tengah ketatnya penyesuaian anggaran daerah.
Tejo membeberkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu meleset cukup jauh dengan kekurangan hampir mencapai Rp200 miliar.
“Bukan pengurangan dana, tapi memang target PAD tidak tercapai, hampir Rp200 miliar. Jadi kita menyesuaikan dengan kondisi keuangan,” terangnya.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah menyesuaikan belanja pada proyek-proyek PUPR yang semula dialokasikan berkisar Rp440 miliar, terlebih dengan adanya kewajiban pembayaran utang daerah.
“Apalagi kita harus bayar utang dan ada kekurangan PAD. Artinya target PAD tidak tercapai, sehingga kita harus menyesuaikan terhadap proyek-proyek yang ada di PUPR,” pungkas Tejo.
Keputusan final mengenai nasib kelanjutan kontrak Balai Buntar kini menunggu hasil audit Inspektorat serta pertimbangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. (Red)












