Bengkulu, Satujuang.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi mantan Wali Kota Bengkulu H. Ahmad Kanedi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, putusan tersebut resmi dibacakan pada Selasa (3/11/26).
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
MA membatalkan putusan peradilan tingkat sebelumnya serta melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan hukum (vrijspraak), sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak penuntut umum.
Perkara kasasi ini diputus oleh majelis hakim MA yang diketuai Dr. Prim Haryadi, bersama dua hakim anggota yakni Dr. Sinintha Yuliasih Sibarani dan Sigid Triyono.
Dengan dikeluarkannya putusan kasasi tersebut, Ahmad Kanedi bebas dari kasus korupsi Mega Mall dan status hukumnya resmi dipulihkan.
Putusan MA ini membalikkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada 12 Maret 2026 lalu yang sempat menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Pada putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim mendasarkan vonis pada dugaan kerugian negara sebesar Rp147 miliar, kendati Ahmad Kanedi tidak dibebankan uang pengganti karena fakta persidangan membuktikan ketiadaan aliran dana yang dinikmatinya.
Vonis di PN Tipikor Bengkulu tersebut saat itu juga diwarnai adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari ketua majelis hakim.
Perkara ini bermula saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Ahmad Kanedi—yang menjabat Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012—sebagai tersangka pada 22 Mei 2025.
Penyidik kejaksaan mempermasalahkan pengelolaan lahan pemda seluas 15.662 meter persegi serta setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kerja sama kawasan Mega Mall dan PTM, hingga sempat menyita fisik bangunan tersebut.
Merespons putusan bebas MA, ketua tim kuasa hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas putusan majelis kasasi yang dinilai objektif dan adil.
“Kami menyambut baik dan sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung ini. Putusan tersebut membuktikan bahwa sejak awal apa yang kami sampaikan di persidangan adalah benar—bahwa klien kami, Bapak Ahmad Kanedi, tidak pernah berniat atau melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan,” ujar Hotma.
Hotma menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi petikan putusan lengkap dari Mahkamah Agung untuk menelaah pertimbangan hukum secara utuh.
Pihak kuasa hukum mengagendakan kedatangan ke Pengadilan Negeri Bengkulu serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (4/11) besok sebelum menyampaikan keterangan pers resmi terkait langkah teknis berikutnya. (Red)







