Bengkulu, Satujuang.com – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara beserta dua orang tersangka kasus dugaan korupsi RSJKO Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menyusul telah dinyatakannya berkas perkara lengkap (P21).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dipimpin langsung oleh Panit I Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Iptu Gunawan bersama Iptu Syaiful Bahri ke kantor Kejati Bengkulu, Kamis (5/11/26).
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu berinisial JM, serta Kepala Bagian Kesekretariatan berinisial YO.
Usai proses administrasi pelimpahan tuntas, pihak jaksa penuntut umum langsung mengambil tindakan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyusunan surat dakwaan.
Panit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menegaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa peneliti terpenuhi, sembari memastikan penyidik tetap mendalami pengembangan potensi keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr Arief Wirawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari delapan orang jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Terdapat delapan jaksa yang akan menyidangkan dua tersangka. Untuk pasalnya yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 sebagaimana Undang-Undang Tipikor serta regulasi KUHP terbaru,” tegas Arief.
Secara rinci, perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3, Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
“Kerugian negara terhadap kasus ini sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan audit BPKP,” tambah Arief.
Duduk perkara dugaan rasuah ini bermula dari temuan penyimpangan serta dugaan praktik suap dalam proses seleksi penerimaan 93 tenaga Pegawai Non-ASN di lingkungan RSJKO Soeprapto Bengkulu.
Kebijakan perekrutan tersebut dinilai menabrak aturan kedinasan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Red/RA)







