Bengkulu, Satujuang.com – Nilai aset Mess Pemda yang dihibahkan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu adalah Rp44.609.037.616,00.
Angka ini tercantum resmi dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pemprov Bengkulu Tahun 2025.
Dokumen audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 tersebut mengungkap bahwa pelepasan fisik bangunan dieksekusi oleh BPKAD Provinsi Bengkulu melalui SK Nomor K.760.BKAD.TAhun 2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Penerbitan surat keputusan penghapusan barang milik daerah di pengujung tahun tersebut menyusul penetapan persetujuan hibah awal lewat SK Gubernur Bengkulu Nomor U.586.BKAD.TAHUN 2025 pada 13 November 2025.
Fakta audit senilai Rp44,6 miliar ini mengingatkan dengan klaim Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang sebelumnya berkukuh bahwa pengalihan aset tidak memerlukan ketok palu legislatif.
Beberapa waktu lalu, Herwan berdalih mekanisme pelepasan aset antarpemerintah cukup berbekal surat pemberitahuan administratif semata tanpa persetujuan dewan.
“Ini kan aset pemerintah yang diberikan antarpemerintah, jadi tidak perlu persetujuan, yang penting adalah memberikan pemberitahuan,” ujar Herwan saat mempertahankan kebijakan tersebut.
Pencatatan angka audit resmi BPK tersebut kini membuktikan terjadinya dugaan pelanggaran serius terhadap hierarki peraturan perundang-undangan pengelolaan aset milik daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 246 dan Pasal 248 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah atau bangunan bernilai di atas Rp5 miliar mutlak wajib mengantongi persetujuan Paripurna DPRD.
Nilai pelepasan aset Mess Pemda yang menembus Rp44,6 miliar tersebut melampaui batas kewenangan diskresi kepala daerah hingga hampir sembilan kali lipat dari batas minimal undang-undang.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, dalam forum rapat dewan pada 20 Oktober 2026 menegaskan pihak eksekutif tidak bisa berdalih menggunakan aturan usang demi menghindari mekanisme pengawasan parlemen.
“Bagaimana mungkin pejabat pembina kepegawaian daerah merujuk regulasi yang sudah diamandemen, di dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 itu ada puluhan pasal yang diubah, termasuk Pasal 396 dan 397 tentang syarat hibah,” tegas Suharto.
Suharto menegaskan tidak ada satu pun norma hukum dalam tata kelola keuangan daerah yang membenarkan aset strategis bernilai puluhan miliar dilepas hanya melalui selembar pemberitahuan.
“Berdasarkan Pasal 246 dan Pasal 248 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 54 PP Nomor 28 Tahun 2020, setiap pemindahtanganan BMD berupa tanah atau bangunan di atas Rp5 miliar wajib mendapat persetujuan DPRD melalui paripurna,” tambahnya.
Sikap penolakan dewan juga dibongkar oleh Ketua Fraksi Golkar sekaligus Ketua Pansus Aset DPRD Provinsi Bengkulu periode sebelumnya, Susman Hadi, saat dikonfirmasi pada 22 Oktober 2026.
Susman membeberkan bahwa penyerahan gedung di kawasan pesisir tersebut sejak awal telah menuai catatan penolakan keras dari mayoritas fraksi legislatif.
“Secara umum membuat catatan, termasuk kemarin yang menerima itu kan catatan khusus, bahwa penyerahan hibah Mess Pemda kepada Pemerintah Kota Bengkulu itu harus ditinjau ulang,” ungkap Susman.
Ia menyoroti cacat mendasar alih fungsi bangunan menjadi kantor wali kota, sementara peruntukan ruang pesisir belum disesuaikan dalam regulasi tata ruang wilayah.
“Sebagai kantor Wali Kota Bengkulu, sementara di RTRW itu tidak diperbolehkan, seharusnya kalaupun mau memberikan hibah itu kepada pemerintah, RTRW-nya diubah dulu baru kita hibahkan, jangan dibolak-balik,” cetus Susman.
Eskalasi politik baru di parlemen pun dimulai diawali dengan penggalangan pembentukan Panitia Khusus pada Sabtu, 7 November 2026.
Inisiator pembentukan forum khusus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainal, S.Sos., M.Si, pada Sabtu, 7 November 2026 menegaskan langkah taktis dewan digulirkan untuk menguji keabsahan hukum secara formal.
“Tujuannya kita ingin mencari titik terangnya, karena sama-sama saling buat statement pembenaran antara eksekutif dan legislatif, supaya kebenaran yang sebenarnya bisa tau jadi kita rapat bersama, kita usulkan forum Pansus,” ujar Zainal kepada awak media, Sabtu, 7 November 2026.
Zainal menyatakan bahwa pembentukan pansus baru mendesak dilakukan menyusul telah berakhirnya masa tugas dari tim kerja pansus aset yang terdahulu.
“Pihak Eksekutif melalui Sekda kan mengaku sudah benar karena sudah membahas beberapa kali, punya aturan dan pedoman yang ada. Kami juga Pansus waktu itu mengatakan tidak benar juga serta merta tentu ada alasan dan dasar-dasarnya. Karena sama-sama buat pembenaran jadi kita bentuk Pansus baru, pansus yang menemukan kemaren itu sudah tidak ada lagi makanya buat forum baru,” jelas Zainal.
Ia memastikan proses penggalangan tanda tangan dukungan lintas fraksi di dewan tengah berlangsung intensif guna memenuhi prasyarat tata tertib persidangan.
“Kalau nanti pembentukan pansus belum memenuhi syarat, kita akan ajak kawan-kawan yang lain. Karena minimal diajukan oleh 10 anggota dewan. Baru kemudian diajukan ke pimpinan DPRD melalui Paripurna, baru kemudian ditanggapi oleh Banmus,” tambahnya.
Di tingkat kota, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Bengkulu, Sudisman, pada 24 Oktober 2026 turut mencecar legalitas dokumen hibah yang dijadikan dasar pembangunan fasilitas birokrasi tersebut.
“Syarat mutlak pemindahtanganan aset berupa tanah dan bangunan bernilai di atas lima miliar rupiah adalah persetujuan DPRD Provinsi melalui sidang paripurna, pertanyaannya sederhana, ada tidak dokumen ketok palu paripurnanya?” cecar Sudisman.
Sengkarut legalitas pelepasan aset Mess Pemda ini berdampak langsung pada status proyek fisik yang tengah dipaksakan Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan pesisir Tapak Paderi.
Pemerintah Kota Bengkulu saat ini mengucurkan anggaran APBD tahun 2026 sebesar Rp14,46 miliar melalui Dinas PUPR untuk merehabilitasi bangunan tersebut menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu.
Papan proyek di lokasi mencatat pekerjaan fisik tersebut digarap oleh kontraktor pelaksana CV Bangun Mega Utama bersama CV Pribia selaku konsultan pengawas, dengan progres fisik mencapai sekitar 60 persen pada awal November 2026.
Tapak proyek fisik tersebut tercatat berdiri sangat dekat dengan penahan ombak dan menabrak sempadan pantai 100 meter sesuai Perpres Nomor 51 Tahun 2016 serta Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2025 tentang RDTR Ratu Gading Segarapati.
Pemaksaan kucuran dana APBD belasan miliar di atas objek aset Mess Pemda yang terindikasi cacat formil sejak awal ini dinilai berbagai kalangan berpotensi memicu jerat tindak pidana korupsi serta ancaman kerugian keuangan negara secara menyeluruh. (Red)







