Mukomuko, Satujuang.com – Nursalim selaku Wakil Ketua I DPRD Mukomuko ikut mengomentari Surat Edaran (SE) Pj Sekda Mukomuko perihal penertiban Kendaraan Dinas di Desa.
Selain terkait penertiban, SK nomor 030/684/E.l/lll/2022 tanggal 21 maret 2022 juga menyinggung Pajak kendaraan Dinas yang banyak menunggak dan penyalahgunaan kendaraan Dinas.
Nursalim mengungkap, hasil rekomendasi Pansus Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, maka pembayaran pajak kendaraan dibebankan ke setiap OPD.
“Dari hasil rekomendasi Pansus realisasi pendapatan dan belanja tahun 2021, pembayaran pajak kendaraan dilakukan di setiap OPD,” jelas Nursalim, Rabu (20/7/22).
Untuk kendaraan yang diduga disalahgunakan peruntukannya, imbuh Nursalim, Pemda harus menata dan mendata ulang seluruh kendaraannya.
“Kendaraan harus jelas peruntukannya, agar tidak disalah gunakan, jangan hanya bicara tentang regulasi tapi implementasinya tidak ada,” tandas Nursalim.
Kepada awak media, Nursalim juga menyarankan kepada Pemda Mukomuko agar tegas dalam menangani penertiban aset kendaraan dinas.
“Seharusnya jangan terkesan tebang pilih seperti itu, malah terkesan Diskriminatif,” ujar Nursalim.
Di tempat terpisah, Juni Herdiansyah selaku Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko mengatakan dirinya belum bisa memberikan banyak komentar karena baru menjabat.
“Jadi belum bisa memberikan jawaban yang gamblang terkait Surat Edaran Pj Sekda itu dan sampai saat ini kami belum mendapatkan perintah apapun,” ungkap Juni di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
Terkait Penertiban Kendaraan Dinas di lingkup Pemda Mukomuko, dari bidang Aset selalu siap bila memang ada Perintah dari Pimpinan.
“Kabar soal Kendaraan Dinas yang dipakai tidak sesuai peruntukannya sudah sering kita dengar infonya, tentunya kami juga akan mengcross cek di lapangan dan OPD terkait,” ujarnya
Ia juga belum berani menyebut berapa jumlah semua kendaraan dinas yang ada.
“Untuk berapa jumlah kendaraan dinas roda empat sementara belum tahu, kami akan berkoordinasi dulu kepada pengguna yang ada di OPD tersebut,” ujarnya.
Juni juga menyinggung pembayaran Pajak dan Pemeliharaannya.
“Biasanya dibebankan kepada pengguna dan untuk kendaraan Dinas yang berplat hitam itu boleh boleh saja, asal pembayaran pajaknya ganda dari plat hitam dan plat merah,” pungkas Juni. (red/zul)











