Korupsi Berjamaah PLTA Musi Mulai Disidangkan

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Pengadilan Tipikor Bengkulu menggelar persidangan dugaan korupsi pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) pada PLTA Musi pada Selasa (11/8/26).

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendudukkan sembilan orang terdakwa yang berasal dari jajaran manajemen PT PLN serta jajaran direksi perusahaan swasta.

Sembilan terdakwa tersebut dijerat atas dugaan persekongkolan dan penyimpangan pengadaan barang/jasa pada proyek strategis kelistrikan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Dari unsur internal PLN, tiga pejabat yang didakwa yakni Vice President O&M Planning serta Control V PT PLN Indonesia Power Daryanto, Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel Vincentius Fanny Janu Fidianto, dan Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel Jamot Jingles Sitanggang.

Sementara enam terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta penyedia jasa, meliputi Direktur PT Yokogawa Indonesia Tulus Sadono, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia Syaifur Rijal, dan Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia Osmond Pratama Manurung.

Selain itu, JPU juga mendakwa Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya, Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi Erik Ratiawan, serta Direktur PT Hensan Andalas Putera Hendra Gunawan T Wijaya.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa terlibat dalam pengondisian rekayasa tender dan markup anggaran pada dua kegiatan terpisah di lokasi PLTA Musi.

Dugaan penyimpangan ini sebelumnya sempat menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp13,416 miliar, yang terdiri dari Rp2,32 miliar pada proyek AVR dan Rp11,08 miliar pada proyek SKU.

Kejati Bengkulu mengonfirmasi telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp13,416 miliar tersebut ke kas negara.

Kendati seluruh kerugian negara telah dipulihkan, Kejati Bengkulu menegaskan proses hukum dan penuntutan pidana terhadap kesembilan terdakwa tetap berjalan secara tegas di persidangan.

“Meski kerugian negara telah dipulihkan seluruhnya, proses pidana tetap berjalan. Di hadapan majelis hakim inilah konstruksi persekongkolan dan peran masing-masing terdakwa akan diuji secara terbuka,” tegas Arief Wirawan.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri SH MH ini akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi secara maraton mulai awal September 2026 mendatang. (Red/cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *