Persoalkan Pemisahan Perkara, Tiga Pejabat PLN Terdakwa Korupsi PLTA Musi Ajukan Eksepsi

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Proses hukum kini memasuki babak perseteruan sengit setelah tiga terdakwa dari unsur internal PT PLN mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut yakni Vice President O&M Planning serta Control V PT PLN Indonesia Power, Daryanto.

Kemudian Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumatera Bagian Selatan, Vincentius Fanny Janu Fidianto, serta Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumatera Bagian Selatan, Jamot Jingles Sitanggang.

Melalui penasihat hukumnya, ketiga pejabat PLN tersebut mempersoalkan langkah JPU yang memisahkan (splitsing) penanganan perkara pengadaan AVR dan SKU menjadi dua berkas berbeda.

Pihak terdakwa menilai dua kegiatan pengadaan tersebut semestinya ditempatkan dalam satu berkas perkara yang sama.

Pemisahan perkara tersebut dinilai membuat formulasi dakwaan JPU terhadap para kliennya menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel).

Menanggapi keberatan tersebut, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum Syaiful Amri, menyatakan pihaknya menghormati hak para terdakwa untuk mengajukan perlawanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Namun, JPU menegaskan bahwa pemisahan dan konstruksi perkara telah disusun secara cermat berdasarkan hasil penyidikan, fakta hukum, serta alat bukti yang dikumpulkan.

Pengadaan AVR dan SKU diketahui memiliki perbedaan nilai kontrak, dokumen, serta tempus (waktu kejadian) meskipun berada pada lokasi objek yang sama.

“Kami hormati perlawanan Advokat terdakwa. Tentunya semuanya akan kami jawab secara resmi pada agenda persidangan selanjutnya,” tegas JPU Syaiful Amri.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi Tahun Anggaran 2022–2023.

JPU menguraikan adanya dugaan persekongkolan antara pihak internal PLN dan kontraktor swasta, mulai dari rekayasa proses tender, pengondisian harga penawaran, hingga dugaan pengelembungan harga (markup) yang dirancang sejak tahap perencanaan.

Majelis hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri SH MH dijadwalkan akan mendengarkan jawaban resmi JPU atas eksepsi tersebut sebelum menentukan apakah perlawanan terdakwa diterima atau sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. (Red/cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *