Bengkulu, Satujuang.com – Penggeledahan maraton yang digelar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kota Bengkulu mencatatkan angka fantastis.
Hingga Kamis (13/8/26) malam, lembaga antirasuah tersebut tercatat telah memboyong sedikitnya 19 koper berisi dokumen dan barang bukti dari sejumlah lokasi strategis.
Gunungan koper tersebut menjadi simbol masifnya perburuan alat bukti terkait dugaan skandal ijon proyek, suap, dan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Rincian 19 Koper Hasil “Sapu Bersih” Penyidik KPK
Pengumpulan belasan koper barang bukti ini dilakukan secara bertahap dalam rangkaian aksi penggeledahan yang menyasar rumah pejabat eksekutif, legislatif, hingga pihak swasta:
- 4 Koper: Disita dari rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi (Kamis, 6/8). Dari lokasi ini, penyidik juga menyita uang dari brankas dan flashdisk.
- 3 Koper: Disita dari rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni (Jumat, 7/8).
- 3 Koper: Disita dari rumah Pejabat Fungsional Cipta Karya / PPTK Belungguk Point Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta (Rabu, 12/8 malam).
- 3 Koper: Disita dari rumah Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya (Kamis, 13/8 siang).
- 3 Koper: Disita dari rumah kontraktor swasta, Budi Masri (Kamis, 13/8 sore).
- 3 Koper: Disita dari rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (Kamis, 13/8 malam).
(Catatan: Selain 19 koper dokumen, KPK juga mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman).
Meredam Jejak Pengondisian Proyek 5 Tahun Terakhir
Langkah taktis KPK menyita belasan koper dokumen ini kian mempertegas fokus penyidikan yang bersumber dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penelusuran dugaan aliran dana suap dan ijon proyek.
Penyidik disinyalir tengah melacak jejak pengondisian paket pekerjaan fisik dan pengadaan barang/jasa di Pemkot Bengkulu lintas anggaran selama lima tahun ke belakang (2019–2026).
Isu penyidikan ini mengarah pada sejumlah proyek bernilai fantastis, seperti proyek Belungguk Point hingga pengadaan Alkes dan perizinan IPAL di RSIA Tino Galo (RSTG).
Beberapa sumber menyebut KPK tidak hanya berhenti di 2 kasus tersebut, proyek-proyek yang diduga melanggar tujuan efisiensi anggaran kabarnya turut diselidiki.
Menanti Keterangan Resmi Lembaga Antirasuah
Aksi beruntun penyitaan 19 koper barang bukti ini sekaligus merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat pejabat di Kabupaten Rejang Lebong.
Hingga saat ini, publik masih menanti rilis resmi dari komisioner maupun juru bicara KPK untuk menyibak konstruksi hukum lengkap serta status para pihak yang rumahnya telah “digeledah dan dikuras” koper dokumennya. (Red)












