Mengaku Bukan Bendahara, Tapi Kembalikan Rp1,7 Miliar: Kasus CV Mandiri Sejahtera Menggelitik Logika

4 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Kasus dugaan penggelapan dana distributor pupuk CV Mandiri Sejahtera yang menyeret mantan karyawan keuangan, Latifa (29), di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mulai menggelitik logika hukum.

Kubu terdakwa gencar beralih argumen tidak memiliki otoritas karena ketiadaan Surat Keputusan (SK) formal, namun fakta persidangan justru mengungkap terdakwa telah mengembalikan aset senilai miliaran rupiah secara sadar di hadapan notaris.

Sengkarut pembuktian ini menjadi sorotan tajam dalam rangkaian persidangan yang berlangsung di bulan Juni 2026 ini, di mana kedua belah pihak kini saling adu argumen materiil dan formalitas administrasi.

Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Benni Hidayat dan Elfahmi Lubis, mencoba mementahkan dakwaan jaksa dengan menyerang tata kelola internal perusahaan.

Mereka menyatakan bahwa Latifa tidak pernah mengantongi SK resmi sebagai bendahara, melainkan hanya staf biasa.

Sistem keuangan yang longgar tanpa Standard Operating Procedure (SOP) dituding menjadi penyebab munculnya selisih kas bulanan.

Ketiadaan sistem kontrol ini bahkan sempat membuat Majelis Hakim menyentil pihak manajemen CV Mandiri Sejahtera karena mengelola bisnis miliaran rupiah dengan metode “sayur ayam” atau sekadar berbasis kepercayaan langsung dari pemilik (owner).

Pihak penasihat hukum Latifa juga menuding hasil audit internal perusahaan senilai miliaran rupiah tersebut sepihak dan “abal-abal” karena perumusnya tidak bersertifikasi Akuntan Publik.

Menanggapi alibi kubu terdakwa, Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH M.Kn menyatakan bahwa strategi pembelaan tersebut sangat kontradiktif dan menggelitik akal sehat hukum.

Sopian membeberkan fakta bahwa jauh sebelum kasus ini bergulir di meja hijau, terdakwa Latifa telah mengakui perbuatannya dalam forum kekeluargaan resmi yang dihadiri oleh ibu dan kakak kandungnya sendiri.

Pengakuan tersebut bahkan dilegalisasi secara perdata melalui jalur hukum tertinggi.

“Pertanyaannya, sejak kapan seorang staf biasa yang mengklaim tidak punya wewenang keuangan, mau dan sanggup mengembalikan aset pribadi senilai Rp1,7 miliar melalui Akta Pengakuan Utang di hadapan Notaris?” ujar Sopian Siregar.

Menurut Sopian, penandatanganan akta otentik di hadapan Notaris tersebut merupakan pengakuan de facto paling mutlak.

Terlebih, dokumen tersebut ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dan disaksikan oleh keluarga kandung Latifa, sehingga menggugurkan klaim sepihak bahwa terdakwa “dijebak” atau “diperas”.

Berdasarkan kesaksian Direktur CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan, Latifa diketahui memegang kendali atas kunci brankas kantor, laptop operasional, hingga buku mutasi kas sejak tahun 2022.

Celah kepercayaan inilah yang diduga dimanfaatkan terdakwa untuk mengacak-acak angka laporan secara terstruktur.

Melalui hasil pelacakan mundur pembukuan elektronik, total kerugian akumulatif yang diderita perusahaan distributor pupuk tersebut melonjak hingga Rp6,9 miliar, dengan rincian dua kloter audit:

  • Audit Tahap I (2025) Rp3,1 – Rp3,2 Miliar – Melakukan penginputan ganda (double input) pada pos pengeluaran, memotong (crop) tangkapan layar, dan sengaja mengirim foto laporan keuangan yang buram (blur) via WhatsApp ke Direktur agar angka asli sulit diverifikasi.
  • Audit Tahap II (2022–2024) Rp3,7 Miliar – Sengaja menahan uang tunai setoran dari para sales lapangan selama berhari-hari dan menunda penyetoran ke rekening resmi perusahaan dengan seribu alasan.

Dari total temuan awal Rp3,1 miliar pada audit tahap pertama, kompensasi penyerahan jaminan aset (tanah, bangunan, dan kendaraan) lewat notaris baru menutupi Rp1,7 miliar, sedangkan sisa Rp1,4 miliar dibukukan sebagai utang yang belum terlunasi hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Perkara ini kian memanas setelah Latifa yang statusnya kini terdakwa namun tidak ditahan melancarkan aksi perlawanan dengan melaporkan balik Aris Setiawan ke Polda Bengkulu atas tuduhan penipuan dan pemerasan terkait penyerahan aset jaminan Rp1,7 miliar tersebut.

Langkah lapor balik itu direspons dingin oleh kubu perusahaan. Melalui tim kuasa hukumnya, Andri Hartoni, CV Mandiri Sejahtera menegaskan bahwa perkara ini tidak lagi sekadar penggelapan dalam jabatan biasa (Pasal 488 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP), melainkan sudah mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Uang miliaran ini disamarkan dalam bentuk aset dan aliran dana ke pihak lain. Kami pastikan, siapa saja yang ikut menikmati atau menampung aliran dana gaib dari Latifa, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas Andri Hartoni.

Sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu akan digelar kembali pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan memperkuat pembuktian materiil dengan menghadirkan saksi ahli serta auditor eksternal yang kompeten untuk menguliti habis validitas aliran dana kas kas perusahaan yang raib tersebut. (Satujuang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *