Batam, Satujuang.com – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD resmi mengetok palu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Regulasi baru ini digadang-gadang bakal menjadi landasan hukum super kuat untuk menyudahi sengkarut fasilitas umum (fasum) yang kerap dikeluhkan warga.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan aturan ini dibentuk demi menjamin lahirnya kawasan hunian yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Pengesahan regulasi krusial ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam pada Rabu (24/6/26).
Amsakar menyatakan bahwa pembangunan perumahan di Batam selama ini tidak boleh hanya berfokus pada penyediaan unit rumah semata.
Jajaran pengembang wajib menyelaraskan pembangunan hunian dengan fasilitas dasar yang memadai.
“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” tegas Amsakar di muka sidang paripurna.
Kehadiran Perda ini menjadi jawaban konkret atas berbagai konflik penyelenggaraan perumahan yang selama ini kerap meletus di tengah masyarakat.
Masalah klasik seperti penundaan penyerahan fasum, jalan lingkungan yang rusak, hingga pengelolaan tempat sampah yang telantar kini memiliki kepastian hukum.
Melalui regulasi anyar ini, setiap pengembang di Kota Batam tanpa terkecuali diwajibkan membangun dan menyediakan PSU yang memadai serta berkualitas.
Seluruh fasilitas wajib dibangun selaras dengan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan sejak awal.
Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, drainase bebas banjir, sistem sanitasi, ruang terbuka hijau, hingga sarana sosial.
Di sisi lain, Amsakar juga menyoroti karakteristik tata kelola Kota Batam yang unik karena melibatkan dualisme kewenangan pertanahan bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sinergi kedua lembaga ini menjadi kunci utama suksesnya implementasi Perda di lapangan.
“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” urai Amsakar secara rinci.
Lewat ketukan palu Perda PSU ini, Pemkot Batam optimistis pengelolaan lingkungan hunian ke depan bakal berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai bukti komitmen penuh dalam membela kepentingan masyarakat luas. (Satujuang/NIP)











