Klaim Pembelaan Diri, Kuasa Hukum Kasus Pembakaran Instruktur Gym Optimistis Bebas

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Tim penasihat hukum terdakwa Syaela Gusmiarni menyatakan optimistis menghadapi agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan pembakaran seorang instruktur gym di Kota Bengkulu.

Keyakinan ini menguat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Penasihat hukum terdakwa, Maghdaliansi SH MH, menilai seluruh fakta yang terkuak sepanjang persidangan justru mengukuhkan dalil bahwa aksi kliennya bukanlah tindakan terencana, melainkan respons spontan untuk membela diri.

“Kami sangat yakin dapat membebaskan klien kami dari dakwaan maupun tuntutan. Fakta-fakta persidangan yang sudah dibuka menunjukkan dengan jelas bahwa apa yang dilakukan klien kami murni merupakan pembelaan diri,” tegas Maghdaliansi usai persidangan.

Maghdaliansi menjelaskan, sejak awal persidangan pihaknya terus membandingkan konstruksi surat dakwaan dengan fakta riil di ruang sidang.

Hasilnya, keterangan para saksi dan alat bukti yang diperiksa justru memberikan gambaran peristiwa yang bertolak belakang dari tuduhan awal.

Ia juga menilai pergeseran besaran tuntutan dari JPU menjadi 2 tahun 6 bulan sebagai indikator bahwa penuntut umum turut mempertimbangkan fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa di persidangan.

Dalam nota pembelaan yang sedang disusun, tim kuasa hukum akan menekankan beberapa poin krusial:

  • Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea): Peristiwa terjadi tanpa adanya perencanaan atau niat awal untuk melukai korban.
  • Respons Spontan: Tindakan terdakwa dipicu oleh situasi mendesak yang mengharuskan dirinya melakukan pembelaan diri.
  • Kesesuaian Saksi: Keterangan saksi-saksi di persidangan dinilai memperkuat posisi hukum terdakwa.

“Poin krusialnya, ini bukan rangkaian peristiwa yang disengaja atau direncanakan sejak awal, melainkan betul-betul pembelaan diri secara spontan. Seluruh fakta ini akan kami rangkum secara utuh dalam pledoi,” lanjutnya.

Meskipun tim penasihat hukum menargetkan vonis bebas (vrijspraak), keputusan akhir mengenai apakah argumentasi pembelaan diri tersebut dikabulkan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mengevaluasi seluruh alat bukti, tuntutan jaksa, serta nota pembelaan terdakwa sebelum putusan dijatuhkan. (Red/Cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *