Kota Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk nelayan dengan terdakwa Ali Simatupang mulai mengungkap fakta baru di Pengadilan.
Empat saksi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) membeberkan keterangan terkait pembelian solar hingga adanya selisih uang transfer dari terdakwa.
Keterangan para saksi tersebut langsung disoroti oleh tim penasihat hukum Ali Simatupang.
Pengacara terdakwa, Puspa Erwan SH MH, menerangkan bahwa keempat saksi SPBN memastikan BBM tetap dijual sesuai harga normal, yakni Rp6.800.
Namun, terdapat transfer dari Ali yang nilainya sedikit lebih besar dari total pembelian.
Menurut Puspa, selisih sekitar Rp200 hingga Rp300 tersebut bukan markup harga solar, melainkan untuk membayar biaya operasional pengangkutan.
“Sebagai saksi-saksi tadi, ada empat saksi dari SPBN mengatakan mereka tetap jual di angka Rp6.800. Ada transfer dari saudara Ali itu lebih dari angka tersebut,” kata Puspa Erwan seusai persidangan.
Biaya tambahan itu digunakan untuk membayar buruh yang membantu mengisi, menyusun jeriken, menaikkan ke bentor, hingga ongkos angkut.
Fakta lain yang disorot adalah temuan sekitar 4.000 liter Bio Solar oleh penyidik.
Puspa tidak menampik barang bukti tersebut berada di tangan kliennya, namun ia menegaskan penyimpanan solar itu murni untuk kebutuhan operasional nelayan.
“BBM yang ada memang betul saudara Ali yang sekitar 4.000 sekian. Karena dia memang menyetok barang tersebut,” terangnya.
Puspa beralasan, aktivitas melaut sangat bergantung pada cuaca sehingga nelayan kerap berangkat malam atau dini hari saat SPBN tutup.
Penyetokan ini melibatkan pola “induk semang” yang menalangi kebutuhan nelayan mulai dari BBM, makanan, hingga es batu sebelum melaut, yang nantinya diperhitungkan setelah ikan terjual.
Keterangan ini tentu berbenturan dengan konstruksi awal penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Sebelumnya, polisi menduga Ali mengumpulkan 4.000 hingga hampir 5.000 liter solar menggunakan surat rekomendasi tak sesuai peruntukan untuk dijual kembali secara ilegal.
Majelis hakim kini harus menguji dua konstruksi berbeda ini untuk menentukan status hukum terdakwa berdasarkan aliran dana dan fakta persidangan lanjutan. (Red)











