Tuntutan 2 Tahun 6 Bulan, Sidang Kasus Pembakaran Mantan Pacar Masuki Agenda Pledoi

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Perkara dugaan pembakaran terhadap mantan pacar yang menjerat terdakwa Syaela Gusmiarni memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (30/7/26).

Meskipun terancam pidana maksimal delapan tahun penjara dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Syaela dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melukai berat sebagaimana dakwaan primer.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari dugaan pembakaran terhadap Ahmad Nugroho, seorang instruktur gym di Kota Bengkulu, yang disebut merupakan mantan kekasih terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Arif Hidayatullah, mengaku bersyukur karena tuntutan jaksa dinilai jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana dalam dakwaan.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan harapan tim pembela sejak awal persidangan.

“Alhamdulillah tadi persidangan tuntutannya. Yang mana tuntutannya jauh dari primer dan subsidier. Sesuai dengan harapan kita. Tuntutannya sekitar dua tahun lebih sedikit,” ujar Arif usai sidang.

Arif memastikan tim kuasa hukum tidak akan berhenti sampai pada tahap tuntutan saja.

Pada agenda sidang pekan depan, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dengan membawa sejumlah argumentasi hukum yang diyakini dapat memperkuat posisi kliennya di hadapan majelis hakim.

“Nanti minggu depan kita pledoi. Saya ada senjata pasal, pasal pamungkas untuk membebaskan klien saya, Syaela. Kita akan lampirkan juga bukti-bukti yang menunjukkan Syaela pernah menjadi korban penganiayaan,” kata Arif.

Menurut Arif, selama persidangan telah terungkap fakta bahwa korban mengakui pernah melakukan penganiayaan terhadap kliennya.

Pengakuan tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar yang akan diperkuat dalam pledoi, disertai bukti-bukti lain yang dimiliki tim penasihat hukum.

“Korban mengakui pernah memukul klien kami. Itu sudah terungkap di depan majelis hakim dan akan kami jadikan bagian dari pembelaan,” ujarnya.

Meski membuka peluang adanya langkah hukum lanjutan terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya, Arif menegaskan saat ini fokus utama tim kuasa hukum adalah memperjuangkan pembebasan Syaela melalui pledoi.

“Kita fokus untuk pledoi dulu. Kalau sesuai pasal dalam KUHP, kami yakin klien kami bisa memperoleh putusan yang seadil-adilnya,” tutup Arif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *