Bengkulu, Satujuang.com – Sidang korupsi sektor pertambangan (tambang batubara) PT RSM dengan terdakwa Sonny Adnan membongkar fakta baru yang mencengangkan.
Pusaran rasuah pengerukan batubara di Bengkulu ini ternyata diduga dikendalikan penuh oleh sindikat asing asal Australia.
Skenario konspirasi ini terungkap telah dirancang rapi sejak tahun 2008 silam.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu langsung menghadirkan empat saksi kunci dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kehadiran para saksi sukses menelanjangi keterlibatan pihak luar dalam permodalan dan kendali operasional perusahaan.
Mirisnya, aktivitas pengerukan emas hitam ini sama sekali tidak menyisakan reklamasi lingkungan.
JPU Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni, menegaskan agenda sidang ini krusial untuk membuka mata publik.
Fakta persidangan memperlihatkan dengan jelas bagaimana kontrol korporasi lokal dikooptasi oleh jaringan asing.
“Saksi dihadirkan ini untuk membuktikan keterlibatan pihak asing dalam permodalan pertambangan dan kendali perusahaan PT RSM dikendalikan pihak Asing,” tegas Ghufroni, Selasa (23/6/26).
Kedok pinjam nama (nominee) untuk mengakali hukum Indonesia juga dikuliti habis di hadapan majelis hakim.
Saksi Ni Made Rahindayanti mengakui namanya dicatatkan sebagai pemilik saham formalitas semata.
Siasat melanggar hukum itu diduga sengaja dilakukan atas perintah warga negara asing bernama Daniel Andreas Madre.
Kerja sama gelap ini dirajut demi menyembunyikan status kepemilikan asing di PT Strata Multi Dimensi dan PT RSM.
Daniel Madre menggunakan pengaruhnya untuk menguras kas perusahaan lokal tersebut.
Perusahaan konsultan miliknya dilaporkan menerima setoran rutin sebesar Rp800 juta hingga Rp1 miliar setiap bulan.
Gurita bisnis ilegal ini dipertegas oleh kesaksian Budi Yarwan, Eddy Nasri, dan Pansep Husen. Pemilik asli PT RSM terungkap secara benderang bernama Harrold Clough yang merupakan warga negara Australia.
Segala laporan keuangan dan aliran kas rutin dikirim langsung ke Australia setiap bulan.
Pencairan dana perusahaan di lapangan juga diatur dengan sangat ketat. Seluruh mekanisme transaksi keuangan wajib mendapatkan restu dari Michael Goddart.
Skenario penyelundupan modal asing ini dirancang rapi oleh konsultan Australia bernama Wilfred Schultz agar bisnis raksasa mereka tetap berjalan lancar tanpa tersentuh hukum kependudukan.
Hasil penambangan bumi Bengkulu dari tahun 2009 hingga 2013 tercatat sangat fantastis. PT RSM berhasil mengeruk dan menjual lebih dari 1,1 juta metrik ton batubara ke pasar internasional.
Nilai penjualannya menembus angka 84 juta dolar Amerika atau setara Rp1,5 triliun jika dikalkulasikan dengan kurs saat ini.
Melihat fakta mencengangkan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Emir Mifta, langsung bereaksi keras. Ia menegaskan kliennya hanyalah korban tumbal dari keserakan korporasi asing.
Aliran uang yang seharusnya menjadi hak negara justru dialirkan deras ke beberapa perusahaan bentukan luar negeri.
Emir menyebut para aktor intelektual dari Australia sudah menyiapkan skenario ini sejak awal di tahun 2008.
Mereka sengaja merancang sistem agar bisa merampok kekayaan alam Bengkulu secara bebas.
“Sudah disiapkan skenario untuk melakukan penambangan tanpa harus membayar kewajiban,” sergah Emir.
Emir mendesak aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak tebang pilih. Ia meminta kejaksaan segera memeriksa seluruh warga negara asing yang terlibat dan menetapkan mereka sebagai tersangka baru.
Rekan pengacara terdakwa, Riyan Franata, ikut mempertanyakan aliran dana siluman senilai Rp400 miliar.
Uang jumbo tersebut dilaporkan mengalir ke PT Danmar Explorindo selama periode eksploitasi.
Pengacara menilai peran saksi Ni Made sangat aktif dalam menyukseskan kejahatan pertambangan ini.
Tim hukum terdakwa kini resmi meminta majelis hakim memerintahkan jaksa melakukan penyidikan mendalam. (Satujuang/Red)











