Bengkulu, Satujuang.com – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam membongkar skandal korupsi di sektor energi membuahkan hasil nyata. Korps Adhyaksa berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus proyek PLTA Musi.
Total uang rakyat yang berhasil diselamatkan dari pusaran rasuah ini mencapai angka belasan miliar rupiah.
Kasus ini menyasar dugaan korupsi pada kegiatan Penggantian AVR System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama.
Proyek strategis tersebut digarap oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu di bawah PT PLN Indonesia Power untuk tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara ini terjadi pada tahap penyidikan.
Pihaknya menerima pengembalian utuh dari dana yang sebelumnya sempat bocor tersebut dengan total mencapai Rp13.416.370.000.
“Aliran pengembalian dana jumbo tersebut terbagi ke dalam dua klaster pengadaan barang yang bermasalah,” sampainya, Selasa (23/6/26).
Untuk proyek Penggantian AVR System, uang yang disetorkan kembali ke jaksa nilainya menyentuh Rp2.327.120.000. Sementara sisa omzet korupsi terbesar berasal dari pos manufaktur kontrol.
Sektor Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) menyumbang angka pemulihan paling fantastis, yakni sebesar Rp11.089.250.000.
Dengan masuknya setoran tersebut, Kejati memastikan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini sudah pulih seratus persen tanpa ada yang tersisa.
Duit belasan miliar tersebut kini langsung disita dan diamankan secara ketat oleh negara.
Jaksa menitipkan barang bukti uang tunai itu ke bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui rekening resmi RPL 016 Kejati Bengkulu guna kepentingan penanganan perkara hukum.
“Meski kas negara sudah aman, hukum dipastikan tidak akan melunak sedikit pun bagi para komplotan koruptor,” tegasnya.
Saiful menegaskan pengembalian dana jumbo tersebut sama sekali tidak akan menghapus perbuatan pidana ataupun menghentikan laju pemberantasan korupsi di sektor energi daerah.
Menurut Saiful, langkah pengembalian ini murni merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian hak-hak publik.
Penyidik dipastikan tetap tancap gas menggelar pemeriksaan maraton untuk membongkar tuntas keterlibatan seluruh aktor di balik proyek bermasalah tersebut.
“Proses penyidikan perkara tetap berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh fakta hukum,” tegas Saiful Bahri Siregar.
Otoritas adhyaksa berkomitmen untuk terus mengejar kepastian hukum yang berkeadilan dan memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dalam skandal korupsi proyek pembangkit listrik ini, Kejati Bengkulu sebelumnya diketahui sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. (Satujuang/Red)











