Satujuang.com – Polres Mukomuko berhasil menangkap 2 orang pelaku terduga penimbun bahan bakar minyak subsidi jenis Solar.
Penangkapan diawali saat Patroli gabungan Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu menemukan mobil mencurigakan saat melintas di kecamatan Lubuk Pinang.
Mobil Toyota Kijang Grand warna merah maron tersebut dalam kondisi terparkir di pinggir jalan pada Senin (1/3/21) pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dipimpin oleh Katim Bripka Arman W beserta 11 anggota lainnya, ditemukan 20 dirigen solar (640 liter) didalam mobil tersebut.
Selain itu petugas juga mengamankan 2 orang yang diduga telah melakukan penimbunan bahan bakar bersubsidi tersebut.
“Kedua warga lubuk pinang yang tertangkap saat patroli gabungan tersebut ialah JM (29) dan AC (20),” jelas Bripka Arman W dalam laporannya
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku kemudian digiring ke Satuan Reskrim Polres Mukomuko.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (rls)