Menu

Mode Gelap
Puskesmas Lubuk Pinang Jadi Prioritas, Ratusan Honorer Nakes 16 Kecamatan Pertanyakan Soal Ini Pemindahan Ibu Kota Baru, Prabowo Siap Tanda Tangani Keppres? IHSG Koreksi, MNC Sekuritas Berikan Rekomendasi Saham Hari Ini Mulai Hari Ini, Hakim Indonesia Lakukan Aksi Cuti Massal Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut Jevi Gemawasbi: Helmi Hasan Silahkan Kampanye Tapi Jangan Tipu Masyarakat

Hukum

Timbun Solar, 2 Warga Lubuk Pinang Tertangkap Razia Gabungan Polres Mukomuko

badge-check


Timbun Solar, 2 Warga Lubuk Pinang Tertangkap Razia Gabungan Polres Mukomuko Perbesar

Satujuang.com –  berhasil menangkap 2 orang pelaku terduga penimbun bahan bakar minyak subsidi jenis Solar.

Penangkapan diawali saat Patroli gabungan Sat Sabhara dan Sat Lantas menemukan mobil mencurigakan saat melintas di kecamatan Lubuk Pinang.

Mobil Toyota Kijang Grand warna merah maron tersebut dalam kondisi terparkir di pinggir jalan pada Senin (1/3/21) pukul 21.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dipimpin oleh Katim Bripka Arman W beserta 11 anggota lainnya, ditemukan 20 dirigen solar (640 liter) didalam mobil tersebut.

Selain itu petugas juga mengamankan 2 orang yang diduga telah melakukan penimbunan bahan bakar bersubsidi tersebut.

“Kedua warga lubuk pinang yang tertangkap saat patroli gabungan tersebut ialah JM (29) dan AC (20),” jelas Bripka Arman W dalam laporannya

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku kemudian digiring ke Satuan Reskrim .

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk  atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (rls)

Trending di Hukum