Kasus MinyaKita Ilegal di Bengkulu: PH Riki Prayoga Desak Polda Usut Aktor Utama

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Perkara dugaan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah menjadi kemasan merek MinyaKita secara ilegal di Kota Bengkulu memasuki babak baru.

Penasihat hukum terdakwa Riki Prayoga mendesak jajaran Polda Bengkulu agar tidak berhenti pada penindakan di tingkat pekerja bawah.

Melainkan mengusut tuntas pihak-pihak utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

Penangkapan dan pemeriksaan terhadap pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam jaringan ini sangat krusial agar konstruksi hukum perkara menjadi terang-benderang.

Terlebih, Kliennya yang saat ini berstatus sebagai terdakwa hanyalah seorang karyawan, bukan pemilik maupun pengusaha yang menjalankan badan usaha tersebut.

“Ya mudah-mudahan kalau ada yang diamankan, kemudian ada pihak-pihak lain yang diproses juga, itu akan lebih jelas, lebih terang-benderang persoalan hukumnya. Kemungkinan seperti itu, kita serahkan kepada penyidik,” ujar penasihat hukum Riki, Selasa (11/8/26)

Ia menegaskan bahwa posisi Riki yang hanya sebatas pekerja harus menjadi perhatian utama majelis hakim dan penyidik dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

Pihaknya mempertanyakan relevansi pembebanan tanggung jawab hukum sebagaimana pelaku usaha kepada seorang karyawan.

Sementara pemilik dan pengendali utama kegiatan usaha belum sepenuhnya tersentuh.

“Kalau memang dari ini, dia itu karyawan, bukan owner, bukan pemilik perusahaan. Dia karyawan. Kalau pelaku usaha, ya pengusahanya, entah berbadan hukum atau perusahaan perorangan. Jadi tidak bisa seluruh karyawan kemudian ikut dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain masalah status kepemilikan usaha, tim penasihat hukum juga menyoroti kejanggalan pasal yang didakwakan kepada Riki di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Riki sebelumnya didakwa secara alternatif menggunakan:

  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Perdagangan
  • Undang-Undang Pangan

Pihak kuasa hukum menilai aspek kewenangan pelaporan dalam UU Perlindungan Konsumen perlu diuji secara formal melalui nota keberatan (eksepsi).

Menurutnya, kewenangan pelaporan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen secara regulasi berada di tangan lembaga resmi.

“Pasalnya kemarin Undang-Undang Konsumen. Sedangkan dalam Undang-Undang Konsumen itu, yang punya kewenangan untuk melaporkan pelanggaran adalah BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Di dalam pasal itu, BPSK yang harus melaporkan kepada penyidik,” paparnya.

Kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu terhadap tempat pengemasan ulang minyak goreng curah di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan awal, Riki Prayoga ditetapkan sebagai terdakwa dengan tuduhan berperan sebagai kepala produksi.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga polisi menangkap HS, sosok yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disinyalir terkait dengan PT Cikal Kencana Jaya.

Kini, tim kuasa hukum berharap proses hukum dapat mengurai seluruh rantai keterlibatan mulai dari pemilik, pengendali usaha, pemasok bahan baku, hingga pihak yang menikmati keuntungan materiil dari praktik tersebut.

“Kalau bermuara ke persidangan, kita mencari keadilan bagi orang. Mencari keadilan saja,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *