Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

Hukum

Sekarang Masyarakat Bisa Membuat Laporan Tanpa Harus Ke Kantor Polisi

badge-check


					Sekarang Masyarakat Bisa Membuat Laporan Tanpa Harus Ke Kantor Polisi Perbesar

Satujuang.com – Sebagai wujud memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat, meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas.

Kabid Humas Kombespol Sudarno S.Sos., MH., mengatakan layanan ini memudahkan masyarakat dalam membuat laporan tanpa harus datang ke kantor polisi, melainkan secara online.

“e-Dumas menjadi bagian transparansi dan handling complaint masyarakat luas,” jelasnya.

Lebih rinci Karopenmas Divisi Humas Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja dan anggota .

Karo Penmas menjelaskan, aplikasi Dumas Presisi ini mampu menjadi media yang efektif. Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.

“Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” tutur Brigjen Pol. Rusdi.

Saat ini, lanjut Brigjen Pol. Rusdi, kepolisian masih terus mensosialisasikan aplikasi Dumas Presisi kepada masyarakat. Karo Penmas optimis aplikasi itu bakal diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” jelas Jenderal Bintang Satu itu. (rls)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum