Satujuang.com – Sebagai bukti keseriusan DPRD Kota Bengkulu dalam menuntaskan salah satu PR yang belum selesai yakni masalah toko modern yang tidak berizin pada periode Dewan sebelumnya, gabungan Komisi DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak ke kantor PT. Indomarco Prismatama Bengkulu yang terletak di Kelurahan Betungan, Senin (1/3/21).
Pimpinan rombongan Teuku Zulkarnain dihadapan manajemen PT. Indomarco Bengkulu mengatakan tujuan sidak ini adalah untuk memastikan ada atau tidaknya izin operasional gerai Indomaret.
Area Manager PT. Indomarco Prismatama Bengkulu, Budiono, mengakui pihaknya belum mengantongi izin operasional terhadap 72 gerai Indomaret yang telah berdiri. Dia juga mengakui izin yang dimiliki pihaknya hanyalah izin usaha PT. Indomarco Prismatama yang terinput dalam sistem OSS.
Budiono menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan proses penginputan izin usaha tersebut dalam website perizinan DPMPTSP.
“Saat ini kami sedang melakukan penginputan izin OSS tersebut dalam website DPMPTSP. Tinggal menunggu pihak Pemkot yang mengkonfirmasinya”, jelas Budiono.
Sementara itu DPMPTSP yang diwakili oleh Afri Chandriani mengatakan selama periode 2019-2020 pihaknya telah menyurati PT. Indomarco Prismatama untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen perizinan.