KPK Sisir Dugaan Aliran Suap di Pemkot Bengkulu 5 Tahun Kebelakang, Siapa Jadi Target?

3 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Operasi pengusutan yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menguliti dugaan skandal ijon proyek dan suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kian meluas.

Penyidik lembaga antirasuah tersebut menegaskan secara terbuka bahwa proses penyidikan saat ini resmi ditarik mundur hingga lima tahun ke belakang untuk membongkar jaring persekongkolan proyek secara menyeluruh.

Pernyataan Resmi KPK: Audit Ditarik Mundur 5 Tahun

 

Penegasan mengenai penelusuran rekam jejak anggaran hingga lima tahun ke belakang tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/26) malam.

Taufik membeberkan bahwa dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru, jangkauan audit hukum penyidik bergerak dari kegiatan OTT ke tahun-tahun anggaran sebelumnya.

“Ya dari tahun sebelumnya, mundur lima tahun ke belakang. Karena sebetulnya pemeriksaan-pemeriksaan sudah berjalan, artinya bukan rahasia lagi untuk dilihat surat perintah penyelidikan dan ada surat perintah penggeledahan juga. Itu mundur dari kegiatan tertangkap tangan ke belakang,” tegas Achmad Taufik Husein.

Dokumen Sejak 2019 Disisir, OPD Pemkot Didekati Penyidik

 

Pernyataan resmi KPK tersebut selaras dengan pergerakan penyidik di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber internal di lingkungan Pemkot Bengkulu, tim KPK saat ini telah meminta salinan dokumen yang bertanggal mundur hingga tahun 2019 dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Langkah menyapu berkas sejak 2019 ini menandai bahwa audit KPK menjangkau masa kepemimpinan Wali Kota Bengkulu periode 2018–2023 (Helmi Hasan – Dedy Wahyudi) hingga masa transisi Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu (Arif Gunadi).

Penyidik disinyalir membidik dugaan pola “ijon proyek” yang sudah terstruktur dan melibatkan jaringan kontraktor yang sama sejak lama.

Sinyal Tersangka Baru: “Kemungkinan Ada Pihak Lain”

 

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak KPK memberi sinyal kuat bakal ada penetapan tersangka baru dari unsur pejabat maupun swasta di Bengkulu.

“Tentunya, penyidik leluasa untuk menetapkan pihak-pihak lain yang masih dalam konteks penyidikan. Tadi, ada satu penyidikan pihak swasta yang memberikan ke Bupati Rejang Lebong. Pihak swasta ini, ketika dilakukan penyidikan memberikan kepada siapa lagi yang sama? Ini kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Taufik memberikan sinyal tegas.

Deretan Pejabat Strategis yang Masuk Radar

 

Sinyal penetapan tersangka baru ini kian mengarah pada simpul-simpul pejabat yang membawahi pos anggaran dan proyek fisik di Kota Bengkulu yang baru-baru ini disatroni KPK:

Dinas PUPR Kota Bengkulu:

Kediaman Kadis PUPR Noprisman telah digeledah dan disita uang tunai >Rp4 miliar. Selain itu, dua pejabat teknisnya—Kabid SDA Agus Suhendra Wijaya dan Pejabat Fungsional Hendra Okta—telah diboyong dan diperiksa maraton di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada 10 Agustus 2026.

Diketahui Noprisman telah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu sejak masa kepemimpinan Helmi Hasan – Dady Wahyudi.

Mantan Pj Wali Kota Bengkulu:

Kediaman pribadi Arif Gunadi (kini Kadis Ketahanan Pangan Pemprov) disatroni penyidik pada 5 Agustus 2026, berujung pada penyitaan 4 koper dokumen, flashdisk, serta uang tunai dari brankas.

Sekretariat & Pos Pengelolaan Keuangan:

Sekwan DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni (mantan Kabag Keuangan Pemkot) rumahnya digeledah selama 4 jam pada 7 Agustus 2026 dan disita 3 koper dokumen.

Dengan berbekal bukti otentik uang miliaran rupiah, dokumen anggaran sejak 2019, serta pengakuan resmi pejabat KPK di atas, publik Bengkulu kini menantikan pengumuman penetapan tersangka baru secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *