Satujuang.com – Jajaran satnarkoba polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil mengamankan warga desa pasar pedati berinisial ZA saat asik menghisap shabu di pondok kebun desa srikuncoro.
Dijelaskan Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain saat press conference kemarin (Rabu, 10/3/21) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan warga setempat, yang mencurigai gerak-gerik ZA.
Setelah dilakukan pengintaian ZA ternyata baru saja menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu pondok kebun.
Polisi saat ini masih mendalami asal barang haram yang diperoleh ZA, ada dugaan pemasaran barang haram jenis sabu ini.
Atas perbuaatannya itu ZA dikenakan pasal 112 ayat 1 undang – undang ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. (rls)