Polisi Geledah Rumah M Rizon, Usut Dugaan Korupsi Jalan Sentra Produksi

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara menggeledah empat lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) di Kecamatan Padang Jaya bernilai lebih dari Rp1 miliar.

Empat lokasi yang digeledah meliputi rumah pribadi mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian (TPHP) Provinsi Bengkulu, M Rizon, rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TA 2024, rumah staf PPTK, serta Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

Dari aksi penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial yang dikemas dalam beberapa kontainer besar.

Barang bukti yang diamankan mencakup berkas dokumen proyek JSP, kuitansi penyerahan uang, buku rekening, bukti setor tunai, laptop, printer, hingga uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, membenarkan penggeledahan maraton tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara rasuah di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

“Memang benar ada beberapa kontainer besar yang kami amankan berisi dokumen yang berkaitan dengan penyidikan. Ada juga laptop, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi JSP di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Alvan, Rabu (29/9/26).

Penyitaan barang bukti ini dilakukan setelah Polres Bengkulu Utara resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan usai menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

Proyek infrastruktur pertanian bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu TA 2024 tersebut dikelola oleh Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dan direalisasikan pada delapan titik di wilayah Kecamatan Padang Jaya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *