Sita Seperempat Kg Sabu, Polda Bengkulu Ringkus Dua Bandar Lintas Provinsi

1 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus dua terduga bandar narkotika jaringan lintas provinsi berinisial RS (41) dan WN (41) di wilayah Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Dari penangkapan kedua warga Kota Bengkulu tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 250 gram (seperempat kilogram) serta satu butir pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui Kasubdit III Kompol Eka Candra mengonfirmasi bahwa operasi pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian.

“Keduanya merupakan bandar sabu. Mendapatkan narkotika jenis sabu dari Provinsi Sumatera Selatan lalu diedarkan di Provinsi Bengkulu,” ujar Eka Candra, Kamis (1/10/26).

Penindakan bermula saat petugas mengamankan tersangka WN dan menemukan 23 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak kacamata beserta satu butir inex.

Dari hasil interogasi terhadap WN, penyidik melakukan pengembangan ke kediaman tersangka RS dan kembali menyita 255 gram sabu yang dipecah dalam beberapa kantong plastik bening.

Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bengkulu, sementara tim penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang disinyalir terlibat dalam jaringan distribusi tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *