Satujuang.com – Seorang lelaki bejat berinisial NO warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun berhasil ditangkap tim opsnal Polres Benteng Polda Bengkulu.
Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto S.Ik, menjelaskan, aksi bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri sekitar akhir 2020 lalu, namun baru diketahui oleh ibu kandung korban sekitar februari 2021 dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Ditambahkan Kapolres, tersangka NO memang sudah lama berpisah dengan istrinya atau ibu kandung korban, sementara korban tetap tinggal satu rumah dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
Perbuatan bejat pelaku ditambah ary, kepada korban diduga sudah terjadi tiga kali disaat korban sedang tertidur.
”Tersangka NO kami jerat pasal 286 kuhp tentang pencabulan anak bawah umur, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” Pungkas Kapolres Benteng. (rls)