Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Perilaku Bejat Cabuli Anak Kandung, Warga Benteng Ditangkap

badge-check


Perilaku Bejat Cabuli Anak Kandung, Warga Benteng Ditangkap Perbesar

Satujuang.com – Seorang lelaki bejat berinisial NO warga Kabupaten (Benteng) tega menggagahi kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun berhasil ditangkap tim opsnal Polres Benteng .

Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto S.Ik, menjelaskan, aksi bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri sekitar akhir 2020 lalu, namun baru diketahui oleh ibu kandung korban sekitar februari 2021 dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Ditambahkan Kapolres, tersangka NO memang sudah lama berpisah dengan istrinya atau ibu kandung korban, sementara korban tetap tinggal satu dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban.

Perbuatan bejat pelaku ditambah ary, kepada korban diduga sudah terjadi tiga kali disaat korban sedang tertidur.

”Tersangka NO kami jerat pasal 286 kuhp tentang bawah umur, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” Pungkas Kapolres Benteng. (rls)

Trending di Hukum