Bengkulu Tengah, Satujuang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah menetapkan seorang pria berinisial RK (35), warga Kecamatan Pagar Jati, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Susilo SH MH, menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka terungkap setelah pelapor berinisial SS mendapat informasi dari kerabat mengenai ancaman yang dialami korban, lalu mengonfirmasinya secara langsung.
Dari keterangan korban, tindakan keji tersebut pertama kali terjadi pada 29 Desember 2022 dan terus berulang hingga tahun 2025. Korban mengaku disetubuhi tersangka sedikitnya 15 kali.
“Korban baru berani mengungkapkan kejadian tersebut karena selama ini berada di bawah ancaman tersangka,” ujar AKP Susilo, Selasa (1/9/26).
Usai menerima laporan, penyidik melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan dan menahan tersangka Reko Ricardo alias RK.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen Visum et Repertum turut disita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tiri yang memiliki hubungan keluarga, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun yang disangkakan dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Red)












