Mukomuko – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Mukomuko dan Polres Mukomuko resmi tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan kerja sama terkait Perlindungan Hukum dan Bantuan Pengamanan Profesi Guru ini berlangsung di Aula Polres Mukomuko, Senin (20/3/23).
“Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilaksanakan oleh Ketum PGRI dengan Mabes Polri,” ujar Rasita, Ketua PGRI Mukomuko.
Kerjasama antara PGRI dan Polres Mukomuko itu bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum dan keamanan bagi profesi guru.

”Semua ini dilatarbelakangi untuk sama sama melindungi tenaga pendidik dan peserta didik,” ucap Rasita
Sementara itu, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, dalam sambutannya mengatakan, guru memiliki peran yang sangat penting, keberhasilan yang kita peroleh tentu tidak lepas dari peran seorang guru.
“Namun di lain sisi, seiring dengan roda perkembangan zaman yang berubah ubah, juga turut merubah karakter terhadap anak-anak dimasa sekarang,” ujar Nuswanto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadis Dikbud Mukomuko, Kacabdin Mukomuko, Kapolsek jajaran Polres Mukomuko.
Turut hadir juga PJU Polres Mukomuko, Kepala Cabang PGRI se-Kabupaten Mukomuko, Kepala Sekolah dan Dewan Guru. (nt*/zul)