Gelapkan 9 TBS, Karyawan Harian Diciduk Polisi

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu Tengah – Karyawan harian Perusahaan Perkebunan Sawit di Bengkulu Tengah (Benteng) inisial WJS diamankan Polres Bengkulu Tengah.

WJS ditangkap karena diduga melakukan tindak penggelapan tandan buah sawit (TBS) di Afdeling 4 Blok 07 Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi pada Senin (20/3/23).

Perbuatannya saat itu diketahui oleh Petugas Pengamanan yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada Nasution selaku assisten Perusahaan.

Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Polres Benteng yang kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang berakhir dengan menangkap pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa 9 tandan buah sawit dan 1 unit egrek sawit.

Pelaku dijerat dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan yang menyebabkan pihak perusahaan merugi senilai Rp540 ribu.

Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (nt*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *