Bengkulu Tengah – Karyawan harian Perusahaan Perkebunan Sawit di Bengkulu Tengah (Benteng) inisial WJS diamankan Polres Bengkulu Tengah.
WJS ditangkap karena diduga melakukan tindak penggelapan tandan buah sawit (TBS) di Afdeling 4 Blok 07 Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi pada Senin (20/3/23).
Perbuatannya saat itu diketahui oleh Petugas Pengamanan yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada Nasution selaku assisten Perusahaan.
Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Polres Benteng yang kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang berakhir dengan menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 tandan buah sawit dan 1 unit egrek sawit.
Pelaku dijerat dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan yang menyebabkan pihak perusahaan merugi senilai Rp. 540 ribu.
Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (nt*)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.