Lebong, Satujuang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong turun tangan memberikan pendampingan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban perbuatan melawan hukum berulang.
Langkah cepat ini diambil oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Kesbangpol Lebong dengan menyambangi langsung kediaman korban.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., mengungkapkan korban diduga pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2024 lalu sebelum peristiwa terbaru kembali terungkap.
“Untuk kejadian tahun 2024, saat itu sudah dilakukan pendampingan oleh Dinas PPA Lebong. Namun, kasus tersebut tidak sampai dilaporkan ke kepolisian karena adanya kesepakatan damai di tingkat keluarga,” ujar Syarifudin, Minggu (13/9/26).
Syarifudin menambahkan, Pemkab Lebong baru menerima laporan terkait peristiwa terbaru yang menimpa korban sehingga tim gabungan langsung bergerak ke lapangan.
“Untuk kejadian yang terbaru ini baru diketahui, sehingga hari ini kita turun melakukan pendampingan,” tegasnya.
Menyikapi temuan tersebut, atas arahan Bupati Lebong, Pemkab Lebong akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Senin (14/9).
Rapat pembahasan penanganan hukum dan perlindungan korban tersebut akan melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta jajaran aparat penegak hukum.
“Besok Senin sesuai arahan Bupati akan kita rapatkan. Kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemprov dan aparat kepolisian,” jelas Syarifudin.
Pemkab Lebong memastikan proses penanganan akan mengedepankan hak-hak serta perlindungan fisik maupun psikologis korban yang masih di bawah umur. (Red)












