Dinilai ‘Membangkang’ Putusan MA, Wali Kota Bengkulu Dilaporkan ke Pusat: Minta Diberhentikan

2 menit baca

Jakarta, Satujuang.com –  Sikap Wali Kota Bengkulu yang tak kunjung mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terkait sengketa lahan SDN 62 akhirnya berbuntut panjang, Selasa (15/9/26).

Tim kuasa hukum ahli waris resmi memboyong dokumen bukti-bukti untuk melaporkan Wali Kota Bengkulu beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke lembaga pengawas pemerintah pusat di Jakarta.

Langkah ini diambil buntut dari Pemkot Bengkulu yang secara sengaja mengabaikan amanat Putusan Mahkamah Agung RI No. 4003 K/Pdt/2023.

Perwakilan tim kuasa hukum, Jevi Sartika, menegaskan bahwa sikap mengulur waktu yang diperlihatkan eksekutif bukan lagi sekadar sengketa perdata biasa, melainkan bentuk pembangkangan hukum secara terbuka.

“Ini bentuk pembangkangan hukum terang-terangan yang dipertontonkan secara vulgar oleh seorang kepala daerah. Jika putusan benteng tertinggi Mahkamah Agung saja diinjak-injak dan diabaikan, lantas di mana lagi marwah hukum di negeri ini?” tegas Jevi di Jakarta.

Jevi membeberkan, Pengadilan Negeri Bengkulu sebenarnya telah menerbitkan penetapan eksekusi dan teguran resmi (aanmaning).

Kemudian disusul tiga kali surat somasi dari Kantor Hukum Roder Nababan & Associates yang seluruhnya diabaikan total oleh Pemkot.

Sikap non-kooperatif Pemkot Bengkulu juga terlihat saat mengabaikan komitmen Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bengkulu pada 18 Mei 2026 lalu.

Janji Pemkot untuk meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu tak pernah direalisasikan, ditambah dengan penutupan akses risalah RDP kepada publik dan ahli waris.

Dalam berkas pengaduan di ibu kota, tim hukum mendesak pemerintah pusat untuk segera memanggil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, mengevaluasi Ranperda APBD Kota Bengkulu, serta menjatuhkan sanksi tegas.

“Pemerintah pusat harus berani mengambil tindakan tegas: berhentikan Wali Kota Bengkulu dari jabatannya sesuai aturan perundang-undangan. Ini penting agar menjadi pelajaran keras bagi pejabat daerah lain bahwa tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum,” tegas Jevi.

Selain itu, kata Jevi, mereka juga menemukan bukti lain terkait dugaan adanya tindak pidana dari polemik SDN 62 tersebut.

Namun, saat ditanya lebih jauh Jevi belum mau menjelaskan tindak pidana apa yang ia maksud.

“Kita sudah lakukan investigasi, sudah kumpulkan dokumen dan pengakuan beberapa pihak. Kalo yang ini tunggu dulu ya, kita selesaikan satu-satu,” pungkasnya mengakhiri komunikasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *