Bengkulu, Satujuang.com – Kasus perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kian hari kian membuka fakta-fakta baru.
Komitmen perusahaan untuk menguak kebenaran materiil kian tak terbantahkan. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Iskandar Novianto dalam sidang lanjutan hari ini, Senin (29/6/26).
Diketahui, Iskandar merupakan pensiunan Direktur Pengawasan Akuntabilitas BPKP Pusat Tahun 2023, yang saat ini aktif di Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik.
Bagi pihak manajemen, kehadiran pakar audit forensik sekelas Iskandar Novianto semakin membuka mata publik mengenai bagaimana amanah besar dari owner disalahgunakan oleh terdakwa, Latifah Tusa’diah.
Di hadapan majelis hakim, Iskandar memaparkan adanya pola atau modus operandi yang terstruktur dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang selama ini dipercayakan kepada terdakwa.
Pihak auditor mengungkapkan, meski perusahaan memiliki beberapa admin untuk menangani transaksi harian, seluruh uang yang masuk pada akhirnya wajib disetorkan dan bermuara di tangan terdakwa.
Bagi pihak CV, kendali penuh arus kas ini dulunya diberikan murni atas dasar kepercayaan, yang ternyata kemudian justru dijadikan celah amanah oleh terdakwa.
“Kami melihat ada suatu modus yang tergambar dari data Excel yang kami periksa,” ujar Iskandar di hadapan majelis hakim.
Bagi pihak CV, hasil audit forensik ini menjadi bukti hitam di atas putih mengenai besarnya skala modal kerja perusahaan yang menguap sejak tahun 2022.
Dalam kesaksiannya, mantan Direktur BPKP Pusat ini merincikan indikasi kerugian perusahaan di tiap periodenya.
Hasil pemeriksaan mereka justru menunjukkan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp7,015 miliar atau lebih besar Rp225 juta dibanding hasil audit internal sebelumnya yang mencatat kerugian Rp6,795 miliar.
JPU kemudian menegaskan dan mengunci angka kerugian pasti dalam perkara penggelapan ini sebesar Rp3,9 miliar, yang langsung dibenarkan oleh Iskandar.
Pihak CV menegaskan angka ini adalah bukti nyata kerugian akibat ulah orang dalam.
Pihak manajemen CV Mandiri Sejahtera juga menilai bahwa segala keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa di persidangan, mulai dari isu manipulasi laptop kerja hingga protes status saksi, hanyalah upaya pengalihan isu.
Perusahaan menegaskan keabsahan data yang dibawa ke persidangan tidak bisa digoyang.
Sebab, auditor forensik telah memverifikasi seluruh dokumen sah, termasuk data Microsoft Excel, pembukuan tiap admin, hingga print out percakapan WhatsApp transaksi keuangan.
Bagi pihak CV, perdebatan formalitas hukum yang dibangun kubu terdakwa tidak akan bisa menghapus fakta materiil: bahwa ada miliaran rupiah uang perusahaan yang hilang, dan ketulusan owner telah runtuh dikhianati. (Red)











