Jakarta, Satujuang com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong selama tiga hari berturut-turut, mulai 5 hingga 7 Agustus 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mendatangi tiga lokasi, dua di antaranya berada di wilayah Kota Bengkulu dan satu lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Dua kediaman di Kota Bengkulu yang disisir yakni rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Tosoni.
Kemudian rumah Arif Gunadi, mantan Pj Wali Kota Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
“Dua lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sedangkan penggeledahan di Rejang Lebong, yakni di rumah salah satu pihak swasta,” kata Budi Prasetyo, Minggu (9/8/26).
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga erat kaitannya dengan konstruksi perkara.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” jelasnya.
Sementara, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pergerakan tim penyidik di Bengkulu bertumpu pada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Sprindik umum baru tersebut diterbitkan dari hasil pengembangan perkara di Kabupaten Rejang Lebong.
Sprindik pertama berfokus pada dugaan suap dari pihak swasta lain kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Sementara Sprindik kedua menyasar dugaan aliran suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Dalam proses sprindik itu, ditemukan pihak swasta lain yang memberikan bupati Rejang Lebong. Itu sprindik pertama. Untuk lokasi penggeledahan itu sendiri, yang kemarin dilakukan di Kota Bengkulu, merupakan hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan dalam proses penyidikan pemberian,” terang Achmad Taufik Husein.
Guna melengkapi alat bukti, KPK juga melangsungkan pemeriksaan maraton terhadap 10 orang saksi dari berbagai latar belakang di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Jumat (7/8).
Saksi-saksi yang dipanggil meliputi:
- Meilisti Yurnita & Emi Nursila (CV Abadi Sekawan)
- Mahendra Seno Fauzi (CV Alpagker Abadi)
- Miko Ade Patria (Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong)
- Yuzam Rinaldo Finsa (Direktur CV Finsa Bersaudara)
- Sudirman (Kabid Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Rejang Lebong)
- Yusuf Wahyudi Barly (Kabid Perencanaan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong)
- Ragil Adi Prayitno (PPPK Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu)
- Jeri Oktara (Kontraktor bangunan)
- Evan Hasan Uum (Pengusaha jual beli mobil dan usaha kost)
Eskalasi operasi penyidikan KPK di Bengkulu menjadi perhatian publik sejak Sabtu malam (25/7).
Saat itu penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar beserta dokumen proyek pengolahan limbah (IPAL) dan Dinas Kesehatan.
Rangkaian tindakan hukum tersebut terus berlanjut:
- Rabu (5/8): Penggeledahan malam hari di rumah Arif Gunadi di Kelurahan Cempaka Permai.
- Jumat (7/8): Penggeledahan maraton selama lima jam di kediaman Sekwan DPRD Kota Bengkulu Sofyan Tosoni di Kelurahan Penurunan, di mana penyidik mengangkut tiga koper barang bukti.
Hingga kini, publik masih menunggu kepastian langkah hukum selanjutnya dari KPK terkait rincian barang bukti yang diamankan serta penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (Red/alx)











