Tejo Suroso: “Sakti” di Tengah Pusaran Kontroversi, Kokoh Tak Tersentuh

4 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Masyarakat Bengkulu pasti tau dengan sosok pejabat satu ini, Tejo Suroso yang belakangan menjadi perbincangan hangat publik.

Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu ini dinilai memiliki pengaruh yang amat kuat.

Posisinya tak tergoyahkan sejak kepemimpinan mantan Gubernur Rohidin Mersyah hingga era Gubernur Helmi Hasan dari kursi Kepala Dinas PUPR.

Duduk di posisi strategis, Tejo Suroso seolah tak pernah sepi dari terpaan isu miring.

Mulai dari urusan hukum, amunisi senjata api, etika moral, hingga pengelolaan anggaran bernilai fantastis terus membayanginya.

Berikut deretan kontroversi besar yang berhasil dihimpun:

1. Terseret OTT KPK Kasus Rohidin Mersyah Lalu Dilepas

Nama Tejo sempat menggemparkan publik saat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11/24) silam.

Ia terseret dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah.

Dalam konstruksi perkara tersebut, Tejo diduga berperan mengumpulkan uang senilai Rp500 juta yang bersumber dari pemotongan anggaran ATK, SPPD, hingga tunjangan pegawai di lingkungan Dinas PUPR.

Namun, usai menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta, lembaga antirasuah tersebut kemudian melepasnya.

2. Temuan 609 Butir Peluru Aktif di Rumah Dinas

Gema kasus OTT Rohidin berbuntut panjang ketika penyidik KPK menggeledah rumah dinas Tejo Suroso pada Desember 2024.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 609 butir amunisi atau peluru tajam aktif.

Berdasarkan salinan Berita Acara Penyerahan Barang Temuan dari KPK, amunisi yang disita tersebut merupakan peluru tajam kaliber 9 x 19 mm.

Barang bukti tersebut diserahkan resmi oleh KPK kepada Kasat Intelkam Polresta Bengkulu pada Kamis (5/12/24).

Temuan ini lantas memicu sorotan tajam publik lantaran kepemilikan ratusan butir amunisi tajam tanpa kewenangan yang sah berpotensi kuat menabrak aturan pidana berat.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi, mengancam pelakunya dengan sanksi hukuman penjara yang berat.

Isu ini sempat memicu gelombang aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat hingga tahun 2025.

Sebelum akhirnya penanganan kasus tersebut dinilai mendadak hening tanpa kejelasan penegakan hukum disertai juga hilangnya aksi unjuk rasa.

Dalam beberapa wawancara, Tejo mengklaim ratusan peluru tersebut merupakan titipan mantan atasannya yang pernah menjabat sebagai Ketua Perbakin Kepahiang sejak 2012.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak kepolisian yang menguatkan klaim tersebut.

3. Gelombang Demonstrasi Dugaan Skandal Asusila

Tak hanya persoalan hukum formal, etika dan moralitas pejabat publik ini juga dihantam isu miring.

Pada Selasa (13/5/26), ratusan massa emak-emak menggelar aksi long march menuju Kantor Gubernur Bengkulu sambil membentangkan spanduk tudingan skandal perselingkuhan dengan janji uang miliaran rupiah.

Gelombang aksi berlanjut pada Selasa (9/6/26) oleh Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi (KOMUNIKASI).

Koordinator Aksi, Deno Andeska Marlandone, secara terbuka mendesak Gubernur Helmi Hasan segera mencopot Tejo lantaran dugaan hubungan gelap dengan wanita berinisial MS alias TB sejak 2022 lalu yang dinilai merusak marwah Pemprov Bengkulu.

4. Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilgub

Dalam persidangan dan orasi massa, Tejo Suroso juga disorot atas keterlibatan aktifnya dalam politik praktis pada Pilgub Bengkulu 2024.

Ia disinyalir mengerahkan jaringan pemenangan hingga ikut mengumpulkan dana untuk memenangkan salah satu paslon.

Tindakan ini dinilai secara terang-terangan menabrak asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

5. Anggaran Jumbo Rp600 Miliar dan Utang Tunda Bayar

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu di bawah komando Tejo justru mengantongi alokasi anggaran fantastis mencapai Rp600 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Penumpukan anggaran pada satu OPD ini sempat mendapat kritik tajam dari Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.

Alokasi jumbo ini pun ternyata berbanding terbalik dengan kondisi keuangan daerah di akhir tahun.

Pemprov Bengkulu mengalami krisis tunda bayar kepada kontraktor pelaksana proyek infrastruktur yang diperkirakan menembus angka lebih dari Rp100 miliar.

6. Laporan Harta Kekayaan Capai Rp6 Miliar

Sorotan publik kian lengkap saat menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tejo Suroso periodik 2024. Total kekayaannya tercatat mencapai Rp6 miliar.

Aset tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan bernilai Rp4,77 miliar yang tersebar di Kepahiang dan Kota Bengkulu, koleksi kendaraan mewah seperti Honda CR-V, Toyota Fortuner, dan Hilux senilai Rp747,5 juta, serta kas/setara kas sebesar Rp500 juta.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *