Bengkulu, Satujuang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (PT RSM), Sonny Adnan, dengan hukuman 3 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU Kejati Bengkulu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (14/8/26).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Sonny Adnan membayar denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 291 hari.
Dalam amar tuntutannya, penyidik dan JPU juga memohonkan kepada majelis hakim agar sejumlah aset berupa tanah milik Sonny yang telah disita dalam proses penyidikan dirampas untuk negara.
JPU menyatakan perbuatan Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair, yakni terkait tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin pertambangan PT RSM yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain.
Menariknya, dalam sidang pembacaan tuntutan ini, JPU tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Sonny Adnan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut lantaran fakta-fakta di persidangan mengungkapkan adanya pihak lain yang menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum tersebut.
“Tadi sudah kita bacakan tuntutannya. Pada intinya perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti dakwaan primer penuntut umum,” kata Arief Wirawan usai persidangan.
Sikap JPU yang tidak membebankan kerugian negara kepada terdakwa menjadi poin krusial yang akan disoroti oleh tim penasihat hukum Sonny Adnan dalam nota pembelaan (pledoi).
Tim penasihat hukum terdakwa, Emir Mifta dan Riyan Franata, menegaskan bahwa kliennya bukanlah aktor utama dalam skandal korupsi perizinan tambang tersebut.
Bahkan, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa Sonny memiliki peran penting sebagai saksi mahkota yang membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam rangkaian perkara PT RSM.
“Tentunya kami menghormati tuntutan dari Jaksa. Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada tanggal 18 Agustus. Poin utamanya, terdakwa bukan pelaku utama,” ujar Emir Mifta.
Persidangan perkara korupsi PT RSM ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/8/l) mendatang di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan tim penasihat hukum. (Red/Cik)












